Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Malaka menegaskan Istri korban pembunuhananak kandung, Antonius Nana, Leonarda Belak hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Dominggus N.S.L Duran, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis, (21/5/2026).
Menurut IPTU Dominggus, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterangan maupun alat bukti yang mengarah pada Isteri Antonius Nana, Leonarda Belak dalam dugaan tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
“Sampai dengan saat ini istri dari korban masih berstatus sebagai saksi dikarenakan belum ada keterangan atau bukti-bukti yang mengarah kepada perbuatan dari istri korban yang melanggar hukum,” ungkap IPTU Dominggus.
Baca juga: Tiga Kakak Beradik di Malaka Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah
Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, kata dia, hingga kini penyidik belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Leonarda Belak.
“Mau tahan belum ada dasar, karena tidak ada keterangan atau bukti-bukti yang mengarah ke ibu itu,” tegasnya.
Meski demikian, IPTU Dominggus memastikan bahwa status hukum Leonarda Belak masih dapat berubah apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Apabila nanti ada keterangan yang mengarah ke ibu itu baru bisa kita lakukan penetapan tersangka dan bisa juga ditahan,” jelasnya.
Kasus pembunuhan Antonius Nana sendiri sebelumnya menggemparkan warga Kabupaten Malaka setelah ditemukan tengkorak kepala dan tulang-belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, pada 12 Mei 2026 lalu.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Yahukimo, Angggota KKB Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang anak korban sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Yoseph Dedakus Asuri (27) dan Andreas Silus Dirli Nana (18) telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malaka.
Sementara satu tersangka lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial AN (17) tidak dilakukan penahanan dan masih menjalani proses hukum dengan mekanisme khusus sesuai sistem peradilan pidana anak.
Dalam pantauan POS-KUPANG.COM di Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, rumah milik korban hingga kini terlihat tertutup rapat dan tidak berpenghuni.
Sejumlah warga sekitar mengaku sejak penemuan tengkorak dan tulang-belulang Antonius Nana beberapa waktu lalu, Leonarda Belak bersama anak-anaknya langsung dibawa aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Sejak itu belum ada yang pulang ke rumah,” ungkap salah satu warga sekitar.
Kepala Desa Meotroi, Hironimus Asury, juga membenarkan bahwa rumah keluarga korban saat ini dalam keadaan kosong.
Ia mengatakan sejak proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, istri korban bersama anak-anaknya sudah dibawa ke Polres Malaka untuk dimintai keterangan sehingga rumah tersebut tidak lagi ditempati.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Maksimus Lodan Tak Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Noni di Maumere
“Sejak penemuan tengkorak dan tulang-belulang itu, istri korban dan anak-anaknya langsung dibawa oleh Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai sekarang belum ada yang tinggal di rumah itu,” ujar Hironimus Asury.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Malaka masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ito).