Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setelah melalui perjuangan panjang oleh berbagai elemen masyarakat dan pegiat sejarah, Rumah Daswati, saksi bisu perjuangan lahirnya Provinsi Lampung, akhirnya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung dalam sidang yang digelar di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).
Rumah bersejarah ini berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Milik Kolonel Achmad Ibrahim, rumah tersebut menjadi lokasi penting dalam perjuangan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung.
Sejarah mencatat, pada 7 Maret 1963, rumah ini menjadi tempat pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut berujung pada lahirnya Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964 melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menyampaikan apresiasi kepada TACB atas penetapan Rumah Daswati, yang sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Menurut Eka, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya dan sejarah di Kota Bandar Lampung.
"Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada," ujar Eka.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menambahkan, selain Rumah Daswati, terdapat empat ODCB lainnya yang diusulkan menjadi cagar budaya, yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2.
"Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandar Lampung," katanya, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menegaskan bahwa Rumah Daswati memiliki nilai historis besar karena menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung.
Ia berharap status rumah ini ke depan dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
"Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung," ujarnya.
Dengan penetapan ini, Rumah Daswati kini resmi dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga keberadaannya wajib dilestarikan.
Meski kondisinya saat ini terbengkalai, Rumah Daswati tetap menjadi pengingat penting perjalanan sejarah berdirinya Provinsi Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )