Menyamar Sebagai Admin Toko Elektronik, Pria Asal Sumsel Tipu Perusahaan di Pekanbaru Rp 154 Juta
Muhammad Ridho May 22, 2026 06:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi penipuan berkedok penjualan barang elektronik secara online berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Seorang pria berinisial A ditangkap setelah diduga menipu sebuah perusahaan hingga mengalami kerugian lebih dari Rp154 juta.

Kasus ini bermula saat seorang karyawan perusahaan mencari toko elektronik melalui internet untuk melakukan pembelian sejumlah barang kebutuhan kantor. 

Korban kemudian menemukan toko bernama “Singapura Elektronik” lengkap dengan nomor WhatsApp yang mengaku sebagai admin penjualan.

Korban lalu melakukan pembelian sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200. 

Setelah terjadi kesepakatan, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui rekening yang diberikan pelaku yang menyamar sebagai admin toko tersebut.

Namun setelah seluruh uang ditransfer, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Pelaku bahkan menghilang dan nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif tidak lagi dapat dihubungi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

Baca juga: Setiap Hari, Hampir Seribu Orang Kunjungi Perpustakaan Tenas Effendy di Kota Pekanbaru

“Tim melakukan profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp yang digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Sumatera Selatan,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (22/5/2026).

Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Realme C15, dua unit handphone Redmi, satu unit iPhone dan satu unit handphone Xiaomi.

AKP Anggi Rian Diansyah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik, terutama terhadap toko online yang belum terverifikasi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas toko online sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. Jangan mudah percaya hanya dari informasi di internet atau media sosial,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.