Iya itu haknya dia (terdakwa), ya silahkan saja. Kami bekerja berdasarkan fakta dan data
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mempersilakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa.
"Iya itu haknya dia (terdakwa), ya silahkan saja. Kami bekerja berdasarkan fakta dan data," kata Wahyudi di Mataram, Jumat.
Pernyatan tersebut menanggapi rencana terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya oknum jaksa yang menerima uang dalam kasus pengadaan lahan tersebut.
Ia menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan dilakukan secara profesional sesuai prosedur.
Menurut dia, penyidik menelusuri aliran dana berdasarkan fakta dan didukung data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sejauh ini laporan dari penyidik tidak ada mengarah ke situ. Kalau misalnya ada, tentu akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa sebelumnya disampaikan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia mengaku memiliki bukti transfer terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Ada bukti transfer. Ada di kami. Di situ ada uang masuk dan keluar,” kata Kurniadi.
Namun, ia mengatakan bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi hasil pengembangan perkara pokok pengadaan lahan.
Jika dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, penyidik tidak juga mendalami persoalan aliran uang yang masuk ke kantong-kantong jaksa, Kurniadi menegaskan kliennya akan membongkar hal tersebut.
"Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Kalau pun jaksa atau penyidik nantinya enggak ada nanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua," ujarnya.





