TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite IV DPD RI, Andhika Mayrizal Amir, kembali menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika, Sulawesi Tengah.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam sidang paripurna DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dalam sesi penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat sub wilayah timur I, Andhika menegaskan bahwa pembentukan Kabupaten Tompotika di Sulawesi Tengah merupakan langkah penting guna mempercepat pemerataan pembangunan.
Langkah ini juga dinilai perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Banggai.
“Sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru secara lebih selektif dan objektif,” ujar Andhika di hadapan pimpinan dan jajaran DPD RI.
Menurut legislator asal Sulawesi Tengah ini, usulan pembentukan Kabupaten Tompotika bukanlah isu baru di tengah masyarakat.
Wacana tersebut telah lama diperjuangkan oleh warga Kabupaten Banggai yang menilai luas wilayah serta pertumbuhan penduduk saat ini membutuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih dekat dan efektif.
Ia menambahkan, laporan resmi yang disusun oleh pihaknya merupakan hasil konkrit dari penyerapan aspirasi selama melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Salah satu poin utama yang didorong oleh konstituen adalah pencabutan moratorium DOB untuk wilayah yang dinilai mendesak.
“Usulan DOB Tompotika merupakan gagasan yang realistis dan rasional, terutama melihat perkembangan wilayah Banggai yang terus meningkat setiap tahun, baik dari sisi demografi maupun kebutuhan pembangunan infrastruktur,” jelas Andhika.
Lebih lanjut, ia meyakini bahwa pemekaran wilayah ini akan membawa dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Mulai dari percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, hingga optimalisasi pengelolaan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal,” tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah pusat masih mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Kebijakan penundaan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan menjaga stabilitas fiskal nasional serta melakukan penataan efektivitas jalannya pemerintahan daerah.
Namun, dorongan dari berbagai daerah, termasuk usulan pembentukan DOB Tompotika, terus mengalir seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan akses pelayanan publik yang lebih cepat dan merata.
Kabupaten Tompotika
Sebagai informasi, Kabupaten Tompotika saat ini merupakan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang direncanakan sebagai hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wilayah yang berada di sisi timur Kabupaten Banggai ini direncanakan akan mencakup tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo, dengan pusat pemerintahan atau ibu kota yang diusulkan berada di Kecamatan Balantak.
Secara geografis, calon kabupaten ini memiliki karakteristik wilayah yang beragam mulai dari pesisir, dataran, hingga pegunungan, serta mencakup beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni.
Upaya pembentukan kabupaten ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diajukan ke pemerintah pusat, sebagai langkah strategis dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Kabupaten Banggai.