Pemkab Sekadau Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Arvena Sepakat, Tim Gabungan Akan ke Lapangan
Try Juliansyah May 23, 2026 12:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat mediasi terkait dugaan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Arvena Sepakat di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Sekadau, Subandrio dan dihadiri unsur DPRD, instansi teknis, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kantor Pertanahan/BPN Sekadau, serta organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau.

Turut hadir dalam mediasi itu pihak perusahaan PT Arvena Sepakat dan sejumlah pemilik lahan yang mengaku terlibat dalam persoalan sengketa tersebut.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, masyarakat dari empat desa di Kecamatan Nanga Mahap memberikan kuasa kepada Dewan Pengurus Daerah Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan dengan perusahaan.

"Pertemuan hari ini intinya kita melakukan mediasi antara masyarakat melalui Sabang Merah Borneo dengan pihak perusahaan. Tadi sudah ada beberapa kesepakatan yang diterima kedua belah pihak," ujar Subandrio saat diwawancarai usai rapat. 

Dalam mediasi tersebut, masyarakat meminta agar lahan yang berada di luar HGU maupun IUP perusahaan dan belum digarap dapat dikembalikan kepada warga. 

Selain itu, muncul dugaan adanya penanaman sawit di luar area izin perusahaan.

Baca juga: AKP Sagi Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Rotasi Pejabat Digelar Kapolres

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Sekadau bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat sepakat membentuk tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

"Nanti kita turun bersama ke lapangan untuk menentukan titik koordinat mana yang menurut masyarakat berada di luar HGU atau IUP. Sekaligus melihat lahan yang belum digarap perusahaan," kata Subandrio.

Selain persoalan lahan, rapat juga membahas kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, termasuk pembangunan sumur bor yang disebut telah disanggupi pihak PT Arvena Sepakat.

Pemkab Sekadau juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan penanaman sawit di kawasan sempadan sungai untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Subandrio menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perwakilan SMB dan pihak perusahaan dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada minggu pertama Juni 2026.

"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Mekanismenya akan dibahas kembali setelah hasil pengecekan lapangan keluar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan mengatakan, mediasi tersebut telah menghasilkan kesepahaman antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan.

"Pada intinya persoalan ini sudah kita selesaikan dan sudah ada titik temu serta kesepakatan dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, SMB yang menerima kuasa masyarakat maupun pihak perusahaan," katanya.

Menurut Yodi, DPRD Sekadau memandang persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah juga harus tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada agar persoalan serupa tidak kembali terjadi," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.