Korupsi IUP Bauksit Kalbar, DPRD Desak Keterlibatan Penyelenggara Negara Dibuka Transparan
Try Juliansyah May 23, 2026 12:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memuluskan praktik lancung tersebut sepanjang periode tahun 2017 hingga 2025.

Dalam perkara kakap ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejagung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama, yakni SDT yang bertindak selaku beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.

Direktur Penyidikan Jambidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pernyataan resminya memaparkan modus operandi yang digunakan.

Ia mengungkapkan bahwa PT QSS secara sengaja menjalin kerja sama ilegal dengan oknum penyelenggara negara.

Konspirasi ini dilakukan agar perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan bauksit di lokasi yang tidak seharusnya—seperti kawasan hutan lindung atau area di luar koordinat konsesi resmi—tanpa tersentuh hukum selama bertahun-tahun.

Ditetapkannya SDT sebagai tersangka selaku beneficial owner menunjukkan bahwa Kejagung kini menyasar aktor intelektual di balik layar, bukan sekadar pengurus korporasi di atas kertas.

Namun, teka-teki mengenai siapa saja oknum pejabat atau penyelenggara negara yang menerima aliran dana atau menyalahgunakan wewenang dalam memuluskan izin PT QSS ini masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah, angkat bicara.

Baca juga: Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Perusahaan di Kompleks Ayani Megamal Sepi

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejagung, untuk membongkar jaringan korupsi ini secara tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tata kelola bauksit ini harus dibuka secara terang benderang oleh aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan menggantung, agar masyarakat tidak menduga-duga atau saling mencurigai tentang siapa pihak yang dimaksud," tegas Suriansyah saat diwawancarai oleh TribunPontianak.co.id, Jumat, 22 Mei 2026.

Dampak Sistemik Korupsi Sektor Tambang

Menurut Suriansyah, transparansi dari Kejagung sangat krusial. Jika identitas maupun peran oknum pejabat yang terlibat tidak diumumkan secara jelas, maka dampaknya akan sangat merugikan institusi pemerintahan secara kolektif.

Spekulasi liar di tengah publik dikhawatirkan dapat menurunkan wibawa serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah maupun pusat.

Lebih lanjut, legislator Kalbar ini menjabarkan tiga dampak sistemik utama jika keterlibatan penyelenggara negara dalam korupsi pertambangan tidak diusut secara transparan:

Penurunan Kepercayaan Publik: Mengaburnya informasi pelaku dapat memicu skeptisisme masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ancaman Partisipasi Pembangunan: Kedekatan emosional dan dukungan masyarakat dalam program-program pembangunan daerah terancam menurun akibat mosi tidak percaya.

Stigma Negatif Institusional: Jajaran pejabat atau instansi terkait yang sebenarnya bekerja dengan bersih dan jujur bisa ikut terkena imbas sentimen negatif akibat perbuatan segelintir oknum.

"Keterbukaan ini penting agar partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan tetap tinggi, sekaligus mencegah stigma negatif yang menggeneralisasi instansi atau pejabat tertentu di Kalimantan Barat," tambahnya.

Mendesak Langkah Konkret Pembenahan Sistem

Berkaca dari panjangnya rentang waktu penyimpangan yang terjadi (2017-2025), Suriansyah kembali menegaskan agar seluruh pihak terkait segera mengambil tindakan nyata guna menutup celah kebocoran pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

"Kami sangat mengharapkan substansi tindakan korupsinya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, perlu segera ditangani secepatnya. Ini bukan lagi soal penegakan hukum semata, melainkan langkah penyelamatan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan," kata Suriansyah.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pengawasan IUP di daerah.

"Sistemnya harus diperbaiki secara konkret agar modus tindakan serupa, di mana pengusaha dan oknum pejabat berkolusi merusak lingkungan dan merugikan negara, tidak terulang kembali di kemudian hari," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.