2 Warga Binaan Lapas Tahuna Sangihe Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pesan 1.010 Trihexyphenidyl
Alpen Martinus May 23, 2026 04:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dugaan peredaran ilegal obat keras jenis trihexyphenidyl di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Tahuna melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari BPOM Tahuna terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat keras.

Baca juga: Identitas Pria Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap Polisi, Miliki 650 Butir Obat Keras Ilegal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sangihe langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Jakarta ke Tahuna.

Hasil penyelidikan menunjukkan paket itu menggunakan identitas penerima atas nama Andre Makagansa.

Polisi kemudian menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam paket, yang mengarah ke area Lapas Kelas IIB Tahuna.

Petugas lalu melakukan pengawasan saat paket hendak diambil.

Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA, paket tersebut diketahui diambil oleh seorang pegawai lapas di sebuah barber shop yang berada di samping Lapas Kelas IIB Tahuna.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333.

Di dalamnya, terdapat bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, yakni seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial T.R.Rp serta S.L, seorang tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir ekspedisi.

Berdasarkan hasil interogasi, pegawai lapas tersebut mengaku diminta oleh salah satu warga binaan untuk mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam lapas.

Ia mengira isi paket tersebut hanya berupa makanan ringan.

Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial D.L dan A.M yang diduga terkait dengan pemesanan paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui memesan paket secara bersama-sama. 

Namun, karena masih menjalani masa pidana, keduanya tetap berada di dalam lapas untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Selain menyita 1.010 butir Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat dan satu unit speaker bluetooth hitam.

Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat keras tersebut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan kejaksaan guna mendalami proses hukum selanjutnya. (EDU)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.