BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan Santunan Rp 84 Juta kepada Dua Penerima Manfaat di Job Fair 2026
Eflin Rote May 23, 2026 10:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada dua penerima manfaat dalam kegiatan Job Fair 2026 yang berlangsung di GOR Flobamora Oepoi Kupang, Jumat (22/5/2026).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan May Day sekaligus bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, mengatakan total santunan yang diserahkan mencapai Rp84 juta untuk dua penerima manfaat.

“Yang kami saksikan tadi adalah santunan jaminan kematian. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan hak sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, satu penerima manfaat berasal dari program perlindungan 100 ribu pekerja rentan yang digagas Pemerintah Provinsi NTT, sedangkan satu penerima lainnya merupakan pekerja dari perusahaan Alfamart yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Wawan, santunan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ketika mengalami risiko kerja maupun risiko kematian.

“Pada saat tenaga kerja mengalami risiko yang tidak diinginkan saat berangkat kerja, pulang kerja, maupun di tempat kerja, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga memberikan jaminan keberlangsungan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kupang Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta kepada Keluarga Jemaat

Dalam kesempatan itu, Wawan mengakui tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan di NTT adalah meningkatkan kepesertaan pekerja informal.

Menurutnya, sekitar 70 persen angkatan kerja di NTT masih berada pada sektor informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga pekerja serabutan.

“Persoalan lainnya adalah masih rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan tenaga kerja melalui dukungan APBD maupun edukasi kepada masyarakat.

Wawan mengatakan pekerja informal sebenarnya dapat menjadi peserta mandiri dengan syarat yang sangat mudah, yakni cukup memiliki KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), usia di bawah 65 tahun, dan memiliki aktivitas pekerjaan.

Ia menyebut iuran peserta mandiri juga sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan.

“Dengan iuran Rp16.800, peserta sudah mendapatkan dua program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

Menurutnya, pekerja informal merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap risiko saat bekerja sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Pada saat mereka mencari nafkah, pertanyaannya apakah ada perlindungan untuk mereka? Nah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja,” ujarnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepesertaan masyarakat NTT terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi.

“Harapannya masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mau menjadi peserta mandiri,” tambahnya. (uan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.