Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, MAMUJU - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rangka studi komparatif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Air Permukaan (PAP).
Kunjungan tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, di antaranya Suryanto dan Nikolas Birro Allo.
Rombongan diterima langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama jajaran pejabat dan staf terkait.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan implementasi kebijakan Pajak Air.
Permukaan yang telah diterapkan di Sulawesi Barat, terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengguna air permukaan.
Baca juga: Pemkab Morowali Utara Perkuat Akurasi Data Sosial Ekonomi untuk Pengentasan Kemiskinan
Dalam pemaparannya, pihak Bapenda Sulbar menjelaskan bahwa pelaksanaan Pajak Air Permukaan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan yang menjadi dasar teknis dalam penetapan nilai pajak.
Bapenda Sulbar mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan PAP sebelumnya belum berjalan optimal.
Pada 2017, penerimaan daerah dari sektor tersebut masih relatif rendah akibat belum maksimalnya sistem penghitungan dan penetapan nilai air permukaan.
Namun setelah dilakukan revisi regulasi serta penyesuaian terhadap komponen perhitungan pajak, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan mengalami peningkatan signifikan.
Baca juga: Pemkab Sigi Tata Dermaga Lindu, Dukung Kenyamanan dan Kelancaran Transportasi Masyarakat
Dalam penetapan nilai pajak air permukaan, terdapat sejumlah komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, antara lain harga dasar air permukaan, faktor ekonomi wilayah, nilai air permukaan, hingga faktor kelompok pengguna.
Penyesuaian terhadap komponen tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Objek Pajak Air Permukaan di Sulawesi Barat dibedakan berdasarkan skala penggunaan, yakni sektor industri dan skala lahan atau perkebunan.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya masih adanya perusahaan yang belum memasang water meter sehingga pengukuran penggunaan air belum dapat dilakukan secara maksimal dan akurat.
Melalui studi komparatif tersebut, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat memperoleh referensi dan masukan dalam penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khususnya terkait pengelolaan Pajak Air Permukaan agar lebih efektif serta mampu meningkatkan PAD di Sulawesi Tengah. (*)