Nasib Pilu Anak Kembar Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Satu Hamil, Diancam Mau Dibunuh Kalau Lapor
Musahadah May 23, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Nasib pilu dialami dua anak kembar korban rudapaksa ayah tiri di Sukolilo, Surabaya.

Dua anak kembar ini tak bisa melawan saat ayah tiri menggagahinya selama bertahun-tahun.

Bahkan, salah satu diantara mereka dirudapaksa dari tahun 2023 hingga 2026.

Mereka tak berani melawan karena ayah tiri yang seorang montir bengkel rumahan mengancam akan membunuh mereka. 

Saat ini satu dari mereka kini dalam kondisi hamil.

Baca juga: Breaking News : Ayah Tiri di Sukolilo Surabaya Rudapaksa 2 Anaknya hingga Hamil

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mendapati keanehan di tubuh korban yang lagi hamil. 

Atas temuan itu, guru konseling sekolah korban lalu melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya

Dan, pihak DP3APPKB Kota Surabaya meneruskan laporan ke Ditres PPA-PPO Polda Jatim. 

Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah mendampingi korban sejak di lingkungan sekolah. 

"Dan pendidikan kami akan akan terus upayakan untuk terus berjalan dan kami sudah berkoordinasi dengan sekolah," ungkapnya. 

Kemudian mengenai nasib korban dan jabang bayi yang dikandungnya, pihaknya telah memindahkan kedua korban untuk dirawat di Shelter Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya. 

Agar, Pemkot Surabaya dapat secara intensif melakukan pendampingan secara psikologis untuk trauma yang dialami para korban. Termasuk, juga memberikan pendampingan psikologis kepada istri pelaku atau ibunda korban. 

"Dan juga perawatan kehamilan, bagi salah satu korban dan juga fasilitasi pendidikan kami akan usahakan untuk para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya," pungkasnya. 

Lalu, bagaimana dengan pelakunya? 

Pelaku berinisial WRS (39) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban yang melapor kepada sekolah dan DP3AK Kota Surabaya.

“Kami sampaikan upaya ini adalah penanganan dilakukan karena adanya keberanian daripada korban dan dukungan dari masyarakat,” kata Ganis di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Dikatakan, tersangka memerkosa kedua anak kembarnya RB dan RF yang kini keduanya berusia 18 tahun sejak mereka duduk di bangku SMP atau sekitar tahun 2023-2026.

“Kejadian tersebut terus terjadi berulang kali hingga menyebabkan Korban RF saat ini mengalami kehamilan dengan usia kandungan lima bulan. Dan Korban RB diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual berulang kali,” ujar Ganis.

Modus Tersangka

ilustrasi. Simak Kisah Siswi SMA Bongkar Kebejatan Ayah Tiri, Pasang Kamera Tersembunyi.
ilustrasi. Simak Kisah Siswi SMA Bongkar Kebejatan Ayah Tiri. (kolase SURYA.co.id)

Korban mengenal WRS sejak 2017, ketika ibunya dinikahi tersangka. 

Mereka lalu tinggal bersama dalam satu atap yang sama di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“Ketika rumah sepi, di mana ibu sedang pergi entah ke pasar atau kepentingan lainnya, di situlah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual,” ungkap Ganis.

Dalam kurun tiga tahun, korban juga mengaku dalam kondisi tertekan dan mendapat ancaman dari orangtua apabila melaporkan peristiwa keji yang mereka alami.

“Kalau mau melaporkan akan dibunuh. Kemudian, di-grooming (dimanipulasi) anak-anak ini, percuma lapor polisi karena lama tahapannya dan sebagainya dan kalau lapor sekarang pun kamu sudah dewasa,” kata Ganis

DP3AK menegaskan, meski salah satu korban dinyatakan hamil tetapi keduanya akan tetap mendapatkan hak pendidikan selama pendampingan.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni lembar akta kelahiran, KK, buah kaos pendek dari bali warna biru dan putih, satu buah celana pendek warna maroon selutut, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna pink, serta Hasil VER (visum et repertum).

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.

Terkait kemungkinan hukuman kebiri kimia, Ganis menyebut bahwa hal itu akan menjadi kewenangan hakim di persidangan.

Ganis menegaskan, pihaknya sebagai penyidik Kepolisian sudah berusaha menerapkan konstruksi pasal perundang-undangan paling berat untuk dijeratkan terhadap tersangka. 

"Bagaimana terkait dengan pidana kebiri ini tentunya adalah hasil daripada keputusan pengadilan nantinya, hakim yang akan memutuskan," pungkasnya. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.