BANGKAPOS.COM--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan produk obat bahan alam atau jamu tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Produk tersebut dinilai berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal, gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif dan uji laboratorium yang dilakukan BPOM sepanjang Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 22 merek produk ilegal yang beredar di masyarakat.
Sebanyak 10 produk diketahui menggunakan nomor izin edar fiktif, sementara 12 produk lainnya tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk-produk tersebut sengaja dibuat untuk memberikan efek cepat sehingga menarik minat konsumen.
"Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya.
Hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar produk yang ditemukan menyasar konsumen yang mencari peningkat stamina pria dan obat pegal linu.
BPOM menemukan beberapa kandungan zat kimia keras yang disembunyikan dalam produk tersebut, di antaranya sildenafil, tadalafil, deksametason, prednisolon, hingga metil testosteron.
Menurut BPOM, zat-zat tersebut seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan pengawasan tenaga medis karena memiliki efek samping yang serius.
Pada kelompok obat stamina pria, kandungan seperti sildenafil dan tadalafil dapat meningkatkan risiko gangguan jantung serta stroke apabila digunakan sembarangan.
Sementara pada produk pegal linu ditemukan campuran zat antiinflamasi dan steroid yang berpotensi memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga perubahan hormon.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan produk pereda gatal yang mengandung kombinasi zat berisiko terhadap fungsi hati.
Baca juga: Pengantin Wanita di Pati Hilang Jelang Akad Nikah, Keluarga Syok, Polisi Ungkap Kronologinya
Baca juga: Sosok Briptu Alim Dituntut Pacar Rp400 Juta usai Batal Nikah dan Didesak Pecat, Anggota Densus 88 AT
BPOM meminta masyarakat segera menghentikan penggunaan sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat berbahaya, antara lain:
Baca juga: Sudirman Said Soroti Negara Hukum di Indonesia, Sebut Berpotensi Jadi Instrumen Politik Kekuasaan
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang menjanjikan khasiat instan atau efek "cespleng".
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Keaslian produk juga dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi pemeriksaan BPOM: cekbpom.pom.go.id
BPOM juga menegaskan proses hukum tengah dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.(*)