Polsek Salahutu Musnahkan 500 Liter Sopi Hasil Razia, Polisi Tegaskan Perang terhadap Miras Ilegal
Mesya Marasabessy May 23, 2026 03:44 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu memusnahkan sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil razia yang dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (22/5/2026).

Pemusnahan ratusan liter sopi tersebut berlangsung di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, sekitar pukul 10.30 WIT.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Salahutu AKP Aris, bersama unsur Muspika Kecamatan Salahutu.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti dengan cara menuangkan seluruh minuman keras dari kemasan ke tanah hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kecamatan Salahutu Fadli Tuarita, Danramil Salahutu Kapten Hamlek Lumamuly, Wakapolsek Salahutu IPDA Rudi Rihulay, Raja Negeri Tulehu Urian Ohorella, Raja Negeri Liang Taslim Samual, serta perwakilan Raja Negeri Waai dan Negeri Tengah-Tengah.

Baca juga: UT Ambon Wisuda 814 Lulusan, Dorong Penguasaan Digital Hadapi Disrupsi Global

Baca juga: Uang Tunai Hanya Difoto tuk Dokumentasi, Penerima Manfaat di Maluku Tengah Justru Diberi Barang

Kapolsek Salahutu, AKP. Aris mengatakan, pemusnahan miras tradisional jenis sopi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan para tokoh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Menurutnya, peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan serius karena kerap memicu berbagai tindakan kriminal, kecelakaan, kekerasan hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Salahutu,” ujar AKP Aris.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dampaknya dinilai sangat merugikan, baik bagi kesehatan maupun stabilitas keamanan lingkungan.

Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, terkait bahaya konsumsi minuman keras ilegal.

Kapolsek menyebutkan, penyalahgunaan miras tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda karena memicu tindakan kriminal, perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Ia mengajak para orang tua, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah negeri untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan di lingkungan masing-masing agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras.

“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi dan pengawasan, terutama kepada anak-anak muda,” katanya.

Pemusnahan barang bukti miras jenis sopi tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.55 WIT. 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar di bawah pengamanan personel Polsek Salahutu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.