TRIBUNTRENDS.COM - Menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, suasana di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar mulai berubah lebih sibuk dibanding hari-hari biasanya.
Sejak pagi, warga silih berganti datang membawa harapan agar anak-anak mereka bisa memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan melalui jalur afirmasi.
Lonjakan kedatangan warga itu dipicu kebutuhan surat keterangan miskin yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran sekolah.
Di tengah tingginya persaingan masuk sekolah negeri, banyak keluarga mulai berbondong-bondong memastikan status mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Hardiknas 2026 Klaten: Pakta Integritas SPMB Diteken
Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah warga yang mengurus surat keterangan berbasis DTKS dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Wondo, mengungkapkan bahwa lonjakan mulai terasa sejak mendekati pembukaan SPMB jalur afirmasi.
Jika pada hari biasa jumlah pemohon relatif sedikit, kini angka kedatangan warga meningkat hampir dua kali lipat.
Ia menyebutkan, sebelum masa penerimaan siswa baru dimulai, rata-rata warga yang datang hanya sekitar 10 hingga 15 orang per hari. Namun belakangan ini jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 20 sampai 30 orang setiap harinya.
Menurut Wondo, mayoritas warga datang untuk meminta surat keterangan yang menunjukkan status kesejahteraan mereka di dalam DTKS.
Dokumen tersebut nantinya digunakan sebagai pelengkap syarat pendaftaran jalur afirmasi pada SPMB tahun ajaran baru.
Wondo menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis terbaru, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 4 dalam DTKS.
Kategori tersebut merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertentu yang telah terdata secara resmi oleh pemerintah.
Karena itu, warga yang ingin memanfaatkan jalur afirmasi harus memastikan status mereka telah tercantum dalam sistem.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki status desil 1 hingga 4 berhak memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi.
Kondisi itu membuat banyak orang tua mulai aktif melakukan pengecekan data, terutama demi memastikan anak mereka tidak kehilangan kesempatan mendapatkan akses pendidikan melalui jalur khusus tersebut.
Baca juga: Masuk Daftar 5 Wisata Tersepi, Karanganyar Langsung Tunjuk Bos Baru demi Ubah Nasib Bumi Intanpari
Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar mengingatkan sekolah agar tidak menahan ijazah siswa hanya karena persoalan administrasi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih sering munculnya kasus ijazah tertahan menjelang masa pendaftaran sekolah setiap tahunnya.
Disdikbud menilai persoalan administrasi tidak boleh sampai menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ketua SPMB Karanganyar yang juga Pelaksana Tugas Kepala Bidang SMP Disdikbud Karanganyar, Rehatta Rakasiwi, menegaskan bahwa sekolah seharusnya mencari solusi jika masih ada tunggakan administrasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Menurutnya, mediasi menjadi langkah yang lebih tepat dibanding menahan dokumen penting milik siswa.
“Kalau ada administrasi yang belum selesai sebaiknya dimediasi. Bisa diberi fotokopi legalisir atau dipinjamkan sementara agar anak tetap bisa mendaftar sekolah,” kata Rehatta, Jumat (22/5/2026).
Ia menyebut persoalan ijazah tertahan hampir selalu muncul menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru. Karena itu, pihaknya meminta seluruh sekolah memberikan akses dokumen kepada siswa agar mereka tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Karanganyar dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 18, 19, dan 22 Juni 2026.
Sebelum tahapan pendaftaran dimulai, Disdikbud Karanganyar juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap konversi nilai piagam prestasi.
Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 18 Juni 2026.
Baca juga: Cara Menikmati Kerlip Lampu Malam Karanganyar dari Atas Menara Madaniyah, Hanya Bermodal Rp 5 Ribu
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud Karanganyar menetapkan pembagian kuota jalur penerimaan berbeda untuk jenjang SD dan SMP.
Untuk jenjang SD, penerimaan murid baru dibagi menjadi:
Sementara itu, pada jenjang SMP tersedia empat jalur penerimaan, yakni:
Rehatta menjelaskan bahwa piagam prestasi yang dapat digunakan dalam jalur prestasi mencakup kejuaraan pemerintah maupun nonpemerintah, baik yang bersifat berjenjang maupun tidak berjenjang.
Namun demikian, piagam dari ajang resmi pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang disebut memiliki bobot penilaian paling tinggi dalam proses seleksi.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih objektif sekaligus memberi apresiasi terhadap prestasi siswa di berbagai bidang.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)