Majelis Etik Ombudsman Ungkap Dugaan Hery Susanto Minta Dana hingga Peras BUMN dalam Kasus Etik
Dedhi Ajib Ramadhani May 23, 2026 05:42 PM

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

Dugaan tersebut mencakup indikasi permintaan dana hingga dugaan tekanan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tengah didalami oleh Majelis Etik Ombudsman.

Hal itu disampaikan dalam proses permintaan keterangan terhadap Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman periode 2026–2031 di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik juga menggali keterangan terkait latar belakang dan proses seleksi Hery Susanto saat kembali mencalonkan diri sebagai komisioner.

Sebelumnya, Tim Pansel menjelaskan bahwa mereka tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum saat proses seleksi berlangsung, termasuk karena adanya rekomendasi dari pimpinan Ombudsman periode sebelumnya.

Namun, Majelis Etik menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan kode etik di lingkungan Ombudsman.

Majelis Etik kemudian menyoroti adanya dugaan serius yang berkaitan dengan permintaan dana serta tekanan terhadap pihak BUMN yang melibatkan Hery Susanto.

Sementara itu, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh dugaan yang muncul dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Hery Susanto juga diketahui tengah menghadapi perkara hukum lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam tata kelola niaga pertambangan nikel.

Majelis Etik menegaskan bahwa seluruh informasi yang muncul akan ditelusuri untuk memastikan penegakan kode etik di lingkungan Ombudsman tetap berjalan sesuai aturan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.