Niat 13 warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural berakhir gagal.
Setelah upaya keberangkatan mereka kembali digagalkan oleh petugas imigrasi.
Sebelumnya, rombongan tersebut telah dua kali ditolak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Batam.
Namun, mereka kembali mencoba keberangkatan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Kamis (21/5/2026).
Aksi mereka yang berpindah-pindah lokasi keberangkatan akhirnya terhenti setelah sistem pengawasan imigrasi mendeteksi adanya kecurigaan terhadap rombongan tersebut.
Rombongan yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan itu diketahui hendak terbang ke Kuala Lumpur.
Saat proses pemeriksaan paspor di konter, sistem keimigrasian di Kualanamu langsung mengeluarkan peringatan merah.
Sebanyak 13 WNI tersebut tercatat memiliki status Subject of Interest (SOI) atau subjek yang dicurigai, sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima pengakuan bahwa rombongan tersebut hendak berwisata ke Malaysia.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan wawancara, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.