Akademisi Soroti Perkembangan Palliative Care di Indonesia: Penting untuk Masa Depan
M Syofri Kurniawan May 23, 2026 05:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengalaman pandemi Covid-19 dinilai menjadi titik balik perubahan regulasi hukum kesehatan di Indonesia, terutama terkait kerahasiaan medis pasien dalam kondisi darurat kesehatan.

Jika sebelumnya data dan identitas pasien menjadi informasi yang sangat tertutup, kini pemerintah mulai memiliki dasar hukum lebih jelas untuk membuka informasi tertentu demi kepentingan penanganan wabah dan keselamatan publik.

Isu tersebut ikut dibahas dalam 4th HLIOS (Health Law International Online Seminar) yang diselenggarakan Program Studi Magister Hukum Kesehatan Soegijapranata Catholic University (SCU) secara daring bekerja sama dengan UPK SDM Kes Semarang, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Penyakit Jantung Tak Kenal Usia, Pasien 30 Tahun Mulai Banyak Ditemukan

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Kesehatan SCU, Dr. Endang Wahyati Yustina, SH, MH, mengatakan pandemi Covid-19 telah memunculkan banyak persoalan hukum baru di bidang kesehatan yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam regulasi nasional.

Salah satunya terkait pembukaan rahasia medis pasien saat terjadi wabah penyakit menular.

“Waktu Covid-19 dulu dua pasien pertama diumumkan pemerintah dan itu sempat menjadi polemik karena dianggap membuka rahasia medis. Saat itu pengaturannya memang belum jelas,” ujarnya.

Menurut Endang, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aturan mengenai pembukaan data pasien dalam situasi darurat kesehatan masih sangat terbatas dan belum mampu menjawab perkembangan situasi pandemi global.

Padahal, dalam kondisi tertentu pemerintah membutuhkan keterbukaan informasi untuk kepentingan pelacakan penularan, mitigasi risiko, hingga perlindungan masyarakat luas.

“Nah, sekarang mulai diatur lebih jelas. Kalau ada penyakit yang penularannya sangat cepat, maka dalam kondisi tertentu rahasia medis dapat dibuka untuk kepentingan penanganan wabah,” katanya.

Ia menjelaskan, pandemi telah mengubah cara pandang hukum kesehatan di Indonesia.

Negara kini dituntut mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak privasi pasien dengan kepentingan kesehatan masyarakat secara luas.

Menurutnya, persoalan tersebut akan semakin kompleks di masa depan seiring berkembangnya teknologi kesehatan digital.

“Sekarang layanan kesehatan berkembang sangat cepat, termasuk telemedicine dan pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi. Ini tentu memunculkan tantangan baru dalam perlindungan data pasien,” jelasnya.

Endang mengatakan layanan telemedicine yang kini semakin masif digunakan masyarakat memang memberi banyak kemudahan.

Namun di sisi lain, sistem layanan digital juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, mulai dari keamanan data, hubungan dokter dan pasien, hingga penyelesaian sengketa medis.

Karena itu, ia menilai regulasi hukum kesehatan harus terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan tantangan global.

“Jangan sampai perkembangan teknologi medis jauh lebih cepat dibanding regulasinya,” ujarnya.

Selain isu kerahasiaan medis dan telemedicine, seminar internasional tersebut juga membahas perkembangan palliative care atau perawatan paliatif yang kini mulai mendapat perhatian khusus dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru.

Endang menjelaskan, sebelumnya sistem pelayanan kesehatan di Indonesia hanya dikenal melalui empat pendekatan utama, yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Namun kini pelayanan paliatif mulai dimasukkan sebagai bagian penting dalam sistem kesehatan nasional.

“Paliatif ini untuk pasien dengan penyakit terminal atau kondisi tertentu yang membutuhkan pendampingan khusus, termasuk layanan home care,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia HLIOS 4, dr. Susy Ariyanie Yusuf, MH, mengatakan seminar internasional tersebut sengaja menghadirkan pakar dari berbagai negara untuk membahas tantangan global di bidang hukum kesehatan.

Menurutnya, perkembangan teknologi kedokteran yang berlangsung sangat cepat membuat persoalan hukum kesehatan menjadi semakin kompleks.

“Misalnya terkait regulasi, tata kelola layanan kesehatan, hubungan dokter dan pasien, penyelesaian sengketa medis, hingga perlindungan hak pasien,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Filipina yang membahas berbagai isu kesehatan global dari perspektif hukum, teknologi medis, hingga tata kelola layanan kesehatan modern.

Selain menjadi forum akademik internasional, kegiatan itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat jejaring kerja sama antarperguruan tinggi dan institusi kesehatan lintas negara. (arl)

Baca juga: Riset AI Kesehatan di Semarang, Diagnosis Kanker Serviks Ditargetkan Lebih Dini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.