Negara-negara Eropa Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kecam Keterlibatan Militer
Putra Dewangga Candra Seta May 25, 2026 08:32 AM

 

SURYA.co.id – Parlemen Eropa resmi mengeluarkan tekanan politik terhadap Pemerintah Indonesia terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Dalam sidang pleno di Strasbourg, Perancis, Kamis (21/5/2026), lembaga legislatif Uni Eropa itu mendesak pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau dalang intelektual dan pihak pendana di balik serangan tersebut.

Resolusi bernomor P10_TA(2026)0187 itu menjadi sorotan internasional karena secara terbuka menyinggung isu impunitas pelanggaran HAM di Indonesia.

Parlemen Eropa juga menilai proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap pembela HAM harus dilakukan secara transparan dan berada di bawah yurisdiksi pengadilan sipil independen.

Kasus Andrie Yunus kini tak lagi dipandang sebagai perkara kriminal biasa.

Di tingkat global, serangan terhadap aktivis HAM dan lingkungan dinilai sebagai indikator penting kualitas demokrasi, kebebasan sipil, dan supremasi hukum suatu negara.

Parlemen Eropa Kecam Serangan terhadap Aktivis HAM

DILAPORKAN - Tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan ke Mahkamah Agung.
DILAPORKAN - Tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan ke Mahkamah Agung. (kompas.com/febryan kevin)

Dalam resolusinya, Parlemen Eropa mengecam keras serangan menggunakan cairan asam yang menargetkan Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal, Andrie Yunus, serta aktivis lingkungan Muhammad Rosidi.

Lembaga tersebut juga menyampaikan solidaritas kepada korban dan keluarga mereka.

Selain mengecam aksi kekerasan, Parlemen Eropa meminta aparat penegak hukum Indonesia melakukan penyelidikan cepat, transparan, menyeluruh, dan tidak memihak.

Fokus utama desakan itu adalah memastikan pengusutan tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pihak yang diduga mendanai aksi teror tersebut.

Baca juga: Reaksi Pengadilan Militer Soal 3 Hakim Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Desakan Pengadilan Sipil dan Sorotan pada Aparat

Dalam poin resolusi lainnya, Parlemen Eropa menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diadili melalui pengadilan sipil independen, termasuk apabila terdapat keterlibatan aparat keamanan maupun unsur intelijen negara.

Menurut Parlemen Eropa, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin hak korban atas keadilan sekaligus mencegah budaya impunitas terus berulang.

MENOLAK - Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (9/2/2025). Andrie baru-baru ini menolak dijenguk oleh oditurat militer di RSCM.
MENOLAK - Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (9/2/2025). Andrie baru-baru ini menolak dijenguk oleh oditurat militer di RSCM. (tribunnews)

Sorotan ini muncul setelah hasil penyelidikan awal mengungkap dugaan keterlibatan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyerangan tersebut.

Pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian memicu kritik dari koalisi masyarakat sipil.

Mereka khawatir proses hukum di peradilan militer hanya menyasar pelaku lapangan tanpa membuka kemungkinan keterlibatan aktor di level lebih tinggi.

Reformasi Hukum Indonesia Ikut Jadi Perhatian

Resolusi Parlemen Eropa juga menyinggung kondisi demokrasi dan reformasi hukum di Indonesia.

Mereka menyatakan keprihatinan terhadap perluasan kewenangan militer ke sektor sipil melalui reformasi hukum terbaru.

Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan pengawasan sipil dan memperbesar risiko impunitas hukum.

Tak hanya itu, Parlemen Eropa turut menyoroti sejumlah rencana regulasi terkait disinformasi dan penyiaran yang dianggap bisa mempersempit ruang kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berisiko mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis.

Kondisi Andrie Yunus Masih Memerlukan Operasi Besar

Kasus ini bermula dari serangan yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen di permukaan tubuh.

Kondisi medis terbaru dari RSUP dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyebutkan Andrie harus menjalani sejumlah operasi besar akibat penipisan kornea dan kebocoran dinding bola mata kanan.

Cedera tersebut disebut mengancam fungsi penglihatannya secara permanen.

Kasus ini kemudian memicu perhatian luas dari organisasi HAM nasional hingga komunitas internasional karena dinilai mencerminkan tingginya risiko kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Perlindungan Aktivis Jadi Sorotan Dunia

Melalui resolusi tersebut, Parlemen Eropa juga mendesak Pemerintah Indonesia menciptakan lingkungan yang aman bagi pembela HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis.

Mereka menilai kelompok-kelompok tersebut memiliki peran penting dalam demokrasi sehingga harus terlindungi dari intimidasi, kekerasan, maupun persekusi.

Tekanan internasional ini menempatkan kasus Andrie Yunus sebagai ujian penting bagi komitmen penegakan HAM di Indonesia di mata dunia.

Resolusi Parlemen Eropa memang tidak bersifat mengikat secara hukum bagi Indonesia.

Namun secara politik, langkah ini dapat meningkatkan tekanan diplomatik dan memperbesar perhatian internasional terhadap proses penanganan kasus.

Dalam banyak kasus HAM, sorotan global sering menjadi faktor yang mendorong transparansi penegakan hukum dan mempersempit ruang impunitas.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan menjaga kredibilitas sistem hukum nasional, terutama ketika kasus melibatkan dugaan unsur aparat negara.

Jika pengusutan dianggap tidak transparan, perhatian internasional terhadap isu HAM di Indonesia diperkirakan akan terus menguat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.