WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir di empat wilayah Jakarta pada Senin (25/5/2026), memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C tanpa ke Satpas
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2026.
Baca juga: Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Senin (25/5/2026) :
Jakarta Pusat :
Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur :
Lobby depan Mal Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Jakarta Selatan:
Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
Jakarta Barat:
Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
2. Mengisi formulir permohonan
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Senin 25 Mei Berpotensi Hujan Ringan, Suhu 33 Derajat
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A (mobil): Rp265.000
SIM C (motor): Rp260.000
Rincian biaya meliputi:
Psikotes: Rp100.000
Tes kesehatan: Rp35.000
Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp130.000
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke lokasi, perpanjangan maupun pembuatan SIM baru juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa menghemat waktu tanpa antre panjang di Satpas.
Namun, meningkatnya penggunaan layanan digital seperti aplikasi SINAR menunjukkan bahwa ke depan, perpanjangan SIM kemungkinan akan semakin bergeser ke layanan online. (*)
Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com