TRIBUNTRENDS.COM - Terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030 tak hanya memunculkan perdebatan di kalangan insan olahraga.
Di balik kemenangan itu, muncul kekhawatiran serius dari Pemerintah Kota Blitar terkait nasib dana hibah pembinaan olahraga yang bersumber dari APBD.
Rekam jejak hukum Samanhudi sebagai mantan narapidana kasus korupsi hingga perkara pencurian dengan kekerasan kini kembali menjadi sorotan tajam.
Polemik itu semakin melebar karena menyangkut legalitas penyaluran anggaran negara kepada organisasi olahraga yang dipimpin figur dengan status hukum kontroversial.
Baca juga: Kejari Kota Solo Didesak, Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI, Yakin Penyidik Katongi Bukti
Samanhudi resmi terpilih dalam Musyawarah Olahraga Kota yang digelar secara tertutup di Gedung Kusumawicitra, Kota Blitar, Selasa (19/5/2026). Dalam pemungutan suara tersebut, ia berhasil memperoleh 22 suara dari total 38 pemilik hak suara.
Perolehan itu mengantarkan Samanhudi mengalahkan rivalnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode, Tony Andreas, yang hanya mengumpulkan 15 suara. Sementara satu suara dari perwakilan KONI Jawa Timur dinyatakan abstain.
Kemenangan Samanhudi ternyata langsung memunculkan kekhawatiran di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, menegaskan pihaknya harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah untuk pembinaan olahraga.
Menurutnya, penggunaan APBD tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terlebih jika berkaitan dengan organisasi yang dipimpin sosok dengan persoalan hukum yang belum sepenuhnya selesai.
"Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan," ujar Mas Ibin usai menghadiri talkshow pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Saat ini, Pemkot Blitar disebut tengah melakukan kajian hukum secara mendalam terkait kemungkinan penyaluran hibah kepada KONI Kota Blitar di bawah kepemimpinan Samanhudi.
Dari hasil kajian sementara, pemerintah daerah menilai terdapat indikasi kuat adanya hambatan hukum untuk memberikan bantuan hibah kepada organisasi yang dipimpin seseorang dengan rekam jejak pidana dan status pencabutan hak politik.
"Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak. Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam posisi problem hukum. Kita ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik," imbuh Mas Ibin.
Baca juga: Aliran APBN untuk MBG Melonjak, Rentan Korupsi, KPK Soroti Sistem Banper, Desak Penerbitan Perpres
Kontroversi tak berhenti pada persoalan hibah daerah. Sejumlah akademisi hukum juga menyoroti legalitas terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menilai polemik tersebut berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara aturan teknis kementerian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur masa tunggu minimal lima tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat kembali menduduki jabatan publik.
"Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas," kata Alfaris.
Ia juga menegaskan bahwa aturan internal Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak bisa mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum nasional.
"Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi," tambahnya.
Alfaris bahkan menyebut masyarakat olahraga maupun pengurus cabang olahraga di Kota Blitar memiliki hak untuk menggugat hasil pemilihan tersebut melalui jalur hukum olahraga nasional.
"Masyarakat olahraga ataupun cabor dapat menggugat keabsahan terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)," jelasnya.
M Samanhudi Anwar bukan nama baru dalam dunia politik Blitar Raya. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu pernah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di Kota Blitar.
Karier politiknya dimulai saat menjabat Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Setelah itu, ia melangkah ke kursi wali kota dan memimpin Kota Blitar selama dua periode.
Namun perjalanan politiknya berubah drastis setelah dirinya terseret kasus korupsi pada 2018.
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Dalam putusan kasasi, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama lima tahun. Samanhudi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Prabowo Kawal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Hubungi Hotman Paris Tengah Malam Demi Keadilan Hukum
Belum lama menikmati kebebasan, nama Samanhudi kembali mengejutkan publik.
Pada Desember 2022, terjadi aksi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar saat itu, Santoso, yang juga mantan wakilnya sendiri.
Tak lama berselang, tepatnya Januari 2023, Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Samanhudi di kawasan pusat olahraga Kota Blitar. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi informan dalam aksi perampokan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, komunikasi perencanaan kejahatan disebut dilakukan ketika Samanhudi dan para pelaku sama-sama berada di Lapas Sragen. Ia disebut memberikan informasi penting mulai dari lokasi penyimpanan uang hingga denah rumah dinas wali kota.
Meski demikian, polisi menyebut Samanhudi tidak menikmati hasil rampokan tersebut.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Atas kasus itu, Samanhudi dijerat Pasal 365 junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelum kembali terseret kasus hukum, Samanhudi sempat melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian publik usai bebas dari Lapas Sragen.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam," cetus Samanhudi kala itu.
Namun ketika ditangkap dalam kasus perampokan rumah dinas wali kota, ia membantah keterlibatannya dilandasi motif balas dendam politik.
"Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024," pungkasnya kepada awak media.
***
(TribunTrends/Kompas)