Lapas Kelas II Palu Gelar Razia, Barang Terlarang Warga Binaan Jadi Sasaran
Lisna Ali May 25, 2026 09:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu kembali menggelar razia untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan lapas, Minggu (24/5/2026) malam.

Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari Lapas Kelas IIA Palu bersama Tim Jaguar Polresta Palu.

Pantauan TribunPalu.com di lokasi, petugas menyisir setiap sudut blok hunian warga binaan guna mencari barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga unit smartphone serta sejumlah benda yang berpotensi disalahgunakan, seperti potongan besi, paku, pisau, hingga korek api.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk komitmen pihak lapas dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami di Lapas Kelas IIA Palu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas,” kata Makmur. 

Ia menyebut, pihaknya sengaja menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan razia guna memperkuat pengawasan di lingkungan lapas.

“Alhamdulillah, malam ini kami menggandeng teman-teman APH untuk melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Makmur mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga unit handphone dan sejumlah benda tajam lainnya.

“Hasil penggeledahan yang tadi sudah kita saksikan bersama, ditemukan tiga unit HP serta beberapa alat atau benda tajam lainnya seperti paku, sendok, dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, meski razia rutin dilakukan, upaya memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas masih tetap terjadi.

Ia menduga barang-barang tersebut masuk melalui pihak keluarga warga binaan yang berupaya menyelundupkannya.

“Namanya manusia, mungkin ada keluarga yang tetap berusaha memasukkan barang-barang tersebut. Karena itu kami terus berupaya mencari barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas,” katanya.

Makmur juga menegaskan, kejadian peredaran narkotika di sejumlah lapas daerah lain menjadi perhatian pihaknya agar kasus serupa tidak terjadi di Lapas Kelas IIA Palu.

“Kejadian di tempat lain tentu menjadi pengalaman bagi kami. Kami berharap kejadian seperti itu tidak terjadi di tempat kami,” ucapnya.

Diketahui, Lapas Kelas II A Palu berlokasi di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, KotaPalu. 

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu tercatat sebanyak 610 orang.

Dari jumlah tersebut, kasus narkoba masih menjadi perkara yang paling mendominasi.

“Untuk hari ini total ada 610 orang. Yang paling mendominasi adalah kasus narkoba,” katanya.

Meski demikian, Makmur memastikan kondisi lapas masih dalam batas kapasitas normal dan belum mengalami over kapasitas berlebihan.

Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIA Palu memiliki delapan blok hunian dengan jumlah kamar yang bervariasi di setiap blok.

“Di dalam ada delapan blok. Setiap blok jumlah kamarnya bervariasi, ada yang 10 kamar dan ada yang tujuh kamar,” jelasnya.

Makmur menambahkan, pihak lapas terus memperketat pengawasan di pintu masuk guna mencegah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap badan pengunjung serta barang bawaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pencegahan yang kami lakukan pertama adalah penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai SOP yang berlaku di lapas,” tandasnya.(*)

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.