TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi berencana menerapkan sanksi sosial terhadap puluhan pemuda yang diamankan karena diduga hendak tawuran di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Senin (25/5/2026).
Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya pencegahan sekaligus pembinaan agar para pemuda tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusman, mengatakan sebagian besar pemuda yang diamankan masih berusia sekolah.
Baca juga: 2 Remaja Diamankan Polisi Imbas Tawuran Antar Kelompok di Desa Tonyamang Polman
Baca juga: Tawuran Antar Kelompok Remaja Pecah di Tonyamang Polman, Dua Orang Diamankan Polisi
Selain itu, terdapat lima pemuda yang diketahui telah putus sekolah dan direncanakan diarahkan mengikuti program Sekolah Rakyat.
“Jadi bagi anak-anak usia sekolah dan sudah putus sekolah, rencana kami akan masukkan ke Sekolah Rakyat. Sementara kami koordinasikan dengan pemangku kebijakan,” ungkap Iwan kepada wartawan.
Ia mengaku prihatin karena mayoritas pemuda yang diamankan berasal dari keluarga kurang mampu.
“Rata-rata mereka ini pengangguran, anak putus sekolah, dan kalau kita lihat latar belakang orang tuanya masuk kategori kurang mampu,” lanjutnya.
Iwan menegaskan pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak hanya bersifat penindakan hukum.
Menurutnya, pembinaan sosial dan keterlibatan lingkungan sekitar juga menjadi bagian penting dalam penanganan kenakalan remaja.
Para orang tua, pemerintah desa, hingga Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam proses pembinaan.
Polisi juga berencana mengembalikan para pemuda tersebut kepada keluarga masing-masing dengan pendampingan aparat desa dan kepolisian setempat.
Mereka nantinya diarahkan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, termasuk aktivitas keagamaan dan kerja sosial.
“Mereka juga dapat dilibatkan dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti membersihkan masjid,” jelasnya.
Iwan menilai persoalan kenakalan remaja tidak bisa diselesaikan hanya oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan keluarga, pemerintah, dan masyarakat agar pembinaan anak muda berjalan lebih efektif.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, polisi menegaskan pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 36 pemuda diamankan karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga pemuda membawa senjata tajam jenis badik dan parang.
Mereka diamankan saat berkumpul di Alun-alun Kelurahan Mapilli, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.20 Wita dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan personel gabungan Polres Polman. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli