TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mengawali pekan ini, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau langsung ngacir.
Bagi Anda yang rutin berinvestasi logam mulia, ini menjadi angin segar setelah sempat terjadi pelemahan pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang diperbarui pada Senin (25/5/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp 30.000, bertengger di level Rp 2.803.000 per gram.
Baca juga: Rincian Lengkap Harga Emas Antam, Minggu 24 Mei 2026: Bertahan Rp2,7 Juta, Waktunya Beli atau Jual?
Kenaikan ini berhasil membalikkan keadaan setelah pada hari Minggu (24/5/2026) harga emas sempat ambles Rp 15.000 ke level Rp 2.773.000 per gram.
Kenaikan yang signifikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Terpantau pada pukul 09.02 WIB, harga buyback naik sebesar Rp 35.000 menjadi Rp 2.612.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (25 Mei 2026)
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram, baik harga dasar maupun harga setelah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen:
Berat
Harga Dasar
Harga (+Pajak PPh 0,25 % )
0.5 gr
Rp 1.451.500
Rp 1.455.129
1 gr
Rp 2.803.000
Rp 2.810.008
2 gr
Rp 5.546.000
Rp 5.559.865
3 gr
Rp 8.294.000
Rp 8.314.735
5 gr
Rp 13.790.000
Rp 13.824.475
10 gr
Rp 27.525.000
Rp 27.593.813
25 gr
Rp 68.687.000
Rp 68.858.718
50 gr
Rp 137.295.000
Rp 137.638.238
100 gr
Rp 274.512.000
Rp 275.198.280
250 gr
Rp 686.015.000
Rp 687.730.038
500 gr
Rp 1.371.820.000
Rp 1.375.249.550
1000 gr
Rp 2.743.600.000
Rp 2.750.459.000
Catatan Penting untuk Transaksi Buyback
Bagi Anda yang berencana untuk menjual kembali (buyback) emas Antam hari ini, ada beberapa ketentuan pajak dan kelengkapan dokumen yang wajib diperhatikan:
Pajak Buyback (PPh Pasal 22): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % . Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi Anda.
Kelengkapan Identitas (NIK): Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan data identitas dan NIK Anda sesuai dan lengkap untuk mempermudah setiap proses transaksi.
Tips Investasi: Harga emas dapat berfluktuasi setiap harinya mengikuti pergerakan pasar global. Selalu pantau harga harian dan gunakan uang dingin saat berinvestasi untuk memaksimalkan keuntungan jangka panjang Anda!