Forum Lalu Lintas Aceh Gelar Operasi Gabungan, Puluhan Angkutan Ilegal Ditertibkan di Leupung
Muliadi Gani May 25, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Forum Lalu Lintas Aceh menggelar operasi gabungan penertiban angkutan penumpang ilegal di kawasan Leupung, Aceh Besar, Jumat (22/5/2026) malam.

Operasi ini menyasar kendaraan berpelat hitam yang kerap digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi, terutama di jalur Banda Aceh hingga wilayah Barat Selatan (Barsela).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Pomdam Iskandar Muda, Jasa Raharja, hingga Organda Aceh.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Rizki Fadhil, turut hadir langsung dalam operasi.

Puluhan kendaraan diberhentikan di jalan dan diarahkan masuk ke area masjid Leupung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil pribadi yang dicurigai membawa penumpang secara ilegal diperiksa secara detail.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada penumpang mengenai risiko menggunakan angkutan ilegal, terutama terkait keselamatan dan ketiadaan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Baca juga: Pesta Pernikahan di Tanjung Priok Berubah Tragis, Mantan Suami Tusuk Istri di Panggung Resepsi

Kabid Angkutan Jalan Dishub Aceh, Amarullah, menegaskan bahwa fokus operasi adalah angkutan umum berpelat hitam seperti mobil Innova dan kendaraan pribadi lain yang beroperasi tanpa izin.

“Target kita angkutan umum pelat hitam dan angkutan ilegal.

Saat ini sangat banyak bergerak di Kota Banda Aceh hingga wilayah Barat Selatan Aceh.

Penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Tujuan utama operasi ini adalah memberi peringatan kepada pelaku usaha transportasi agar mematuhi aturan demi keselamatan penumpang dan terciptanya ketertiban usaha angkutan umum.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menegaskan komitmen penertiban angkutan ilegal dalam rapat Forum Lalu Lintas pada 4 Mei 2026.

Baca juga: Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem: Tujuannya Cegah Potensi Konflik Masa Depan

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyebut langkah ini sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum ilegal dengan tingkat fatalitas tinggi.

“Banyak angkutan umum yang tidak memiliki izin, bahkan menggunakan pelat hitam.

Mereka tidak memiliki asuransi dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Faisal menambahkan, kehadiran pemerintah di jalan bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal.

Dengan sinergi semua pihak, pelanggaran seperti ini diharapkan dapat diminimalkan demi keselamatan bersama,” ujarnya

(Serambinews.com/Muhammad Nasir)

Baca juga: Empat Orang Tewas Setelah Pemadaman Lampu Dua Hari Lalu di Sumatera

Baca juga: Heboh Kemunculan Buaya di Krueng Leupung Aceh Besar, Warga Diminta Waspada

Baca juga: Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Wanita Penipuan Jual Beli Emas Campuran, Rugikan Pembeli Rp67,2 Juta

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.