BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (42), warga Jalan Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan bodong.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang disebabkan dari arisan bodong itu mencapai nominal puluhan juta rupiah.
Langkah SN tampak pelan saat keluar dari ruang tahanan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Mengenakan baju tahanan oranye bernomor punggung 23 dengan rambut terikat rapi ke belakang, ia berjalan tertunduk sambil dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan. Tatapannya lebih banyak mengarah ke lantai lorong, seakan enggan menatap siapa pun yang berada di sekitarnya.
Suasana di depan ruang penyidik terasa hening ketika pelaku terus melangkah tanpa sepatah kata pun. Sementara kedua tangannya yang diborgol bergerak terbatas mengikuti langkah petugas yang menggiringnya.
Sesekali perempuan itu menarik napas panjang sebelum akhirnya duduk di hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Di ruang pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya terkait dugaan penipuan arisan bodong yang merugikan korban puluhan juta rupiah. Dengan suara pelan dan kepala masih tertunduk, ia menjawab pertanyaan penyidik satu per satu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, berujar tersangka ditangkap polisi atas laporan korban yang merupak seorang ibu rumah tangga berinisial NN (48), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Toboali.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp29 juta setelah membeli dua slot arisan yang dijanjikan cair dengan nominal lebih besar. Dua slot arisan dibeli korban dengan rentang waktu yang hampir berdekatan
“Untuk korban mengalami kerugian mencapai Rp29 juta dari arisan fiktif ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (25/5/2026).
Imam Satriawan membeberkan, kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan arisan kepada korban melalui telepon pada Minggu (26/5/2024) silam.
Tersangka mengaku sebagai bandar arisan dan menawarkan slot arisan yang disebut akan cair pada Agustus 2024 dengan keuntungan mencapai Rp20 juta.
Korban kemudian tertarik dan sepakat membeli arisan yang ditawarkan tersangka. Pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Nelayan, Toboali.
Saat itu tersangka menawarkan arisan seharga Rp14 juta dengan janji korban akan menerima pencairan sebesar Rp20 juta pada 5 Agustus 2024.
Korban akhirnya menyerahkan uang pembelian arisan tersebut kepada tersangka. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (13/72024) sore untuk menawarkan slot arisan lain.
Arisan kedua itu ditawarkan seharga Rp15 juta dengan janji pencairan sebesar Rp20 juta pada 24 Agustus 2024.
Sekitar pukul 18.30 WIB tersangka datang lagi ke rumah korban dan korban kembali sepakat membeli arisan tersebut. Namun saat tanggal pencairan tiba, korban tidak kunjung menerima uang yang telah dijanjikan.
Korban kemudian menanyakan kepastian pembayaran kepada tersangka pada 5 Agustus 2024, tetapi tersangka berdalih uang arisan dipinjamkan kepada orang lain.
Tersangka terus berkelit dengan alasan uang tersebut dipinjam temannya dan hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan pengembalian.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan pada awal tahun 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, hampir dua tahun sejak pertama kali kejadian,” jelas Imam Satriawan.
Dua tahun berselang, tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Polres Bangka Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen transaksi arisan. Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap tersangka.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah yang saling berkaitan dan menguatkan dugaan tindak pidana.
Polisi selanjutnya menetapkan SN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan fiktif tersebut.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik berkesimpulan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan dua lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti.
“Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan arisan fiktif dengan iming-iming keuntungan besar untuk meyakinkan korban,” sebutnya.
Saat ini kata Imam Satriawan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan tersangka telah ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)