TRIBUNSTYLE.COM - Kedok sebuah perusahaan konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah sukses menggerebek markas penipuan siber berskala internasional yang beroperasi dengan sangat rapi dan terstruktur di wilayah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menerapkan manajemen kerja yang sangat spesifik. Mereka membagi operasional menjadi beberapa divisi, mulai dari level kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.
Uniknya, meski terbagi menjadi empat tim kerja yang solid, para anggota di dalamnya sama sekali tidak saling mengenal secara pribadi. Hal ini sengaja dirancang karena dalam aktivitas komunikasi internal, mereka diwajibkan menggunakan nickname atau nama samaran guna memutus jejak jika sewaktu-waktu terendus aparat.
Tabir gelap bisnis penipuan ini mulai tersingkap setelah pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan 38 orang di beberapa lokasi berbeda di sekitar Solo dan Sukoharjo pada Rabu (20/5/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di ruang digital sekitar lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, petunjuk mengarah kuat pada sebuah kantor bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru. Tempat inilah yang disinyalir kuat menjadi episentrum operasional penipuan sekaligus pusat perekrutan para anggotanya.
Baca juga: Modus Love Scam Mencuri Kepercayaan, Usia 25 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Baru
Bukan menyasar warga lokal, target utama dari sindikat ini adalah masyarakat luar negeri, dengan mayoritas korban merupakan warga negara Amerika Serikat. Strategi jahat yang mereka mainkan dikenal dengan istilah pig butchering alias trik penggemukan babi. Melalui modus ini, pelaku akan mendekati korban secara perlahan melalui media sosial atau aplikasi bertukar pesan demi membangun ikatan emosional dan asmara fiktif.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Strategi manipulasi psikologis ini dilakukan dengan sangat rapi. Supaya targetnya semakin terpikat, sindikat tersebut memanfaatkan dokumentasi visual berupa foto dan video perempuan menawan. Bahkan, mereka juga mempekerjakan perempuan asli yang bertugas khusus melayani panggilan video (video call) apabila korban mulai menaruh curiga. Siasat ini terbukti ampuh membuat para korban percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan asmara yang nyata.
“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ungkap dia.
Investasi bodong berkedok cinta ini terbukti sangat mematikan secara psikologis. Korban yang sudah telanjur sayang tidak akan ragu menggelontorkan uang mereka sedikit demi sedikit hingga tanpa sadar nilainya menjadi fantastis.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” jelas Himawan.
Dari data penyidikan sementara, markas kejahatan siber di Solo Baru ini diketahui sudah mengepulkan asap bisnisnya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu sekitar 10 bulan tersebut, keuntungan yang berhasil dikeduk sangat fantastis, yakni mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau setara dengan Rp 41,1 miliar.
Pihak kepolisian mencatat ada sekitar 5.000 orang yang masuk dalam radar target radar sindikat ini, di mana sedikitnya 133 orang di antaranya dipastikan telah gigit jari akibat terjebak dalam investasi kripto palsu tersebut.
Dari puluhan orang yang diringkus petugas, latar belakang kewarganegaraan mereka ternyata cukup beragam. Sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), empat orang berasal dari Myanmar, dan tujuh orang lainnya berkewarganegaraan Nepal.
Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ditambah dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Jeratan hukum ini membawa ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.
"Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Himawan.