TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para penerima Gaji ke-13.
Berdasarkan informasi dari PT Taspen, pencairan Gaji ke-13 akan dicairkan mulai pada Selasa 2 Juni 2026.
Namun terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Taspen menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV.
Lantas, apa saja komponen gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:
· gaji pokok
· tunjangan keluarga
· tunjangan kebutuhan pokok
· tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:
· Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
· Wakil Ketua: Rp 29.665.400
· Sekretaris: Rp 28.104.300
· Anggota: Rp 28.104.300
· Eselon I: Rp 24.886.200
· Eselon II: Rp 19.514.300
· Eselon III: Rp 13.842.300
· Eselon IV: Rp 10.612.900
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
· 10 tahun: Rp 4.639.300
· 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
· 10 tahun: Rp 5.347.400
· 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
· 10 tahun: Rp 5.966.100
· 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
· 10 tahun: Rp 7.160.500
· 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
· 10 tahun: Rp 8.357.500
· 20 tahun: Rp 9.050.500.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut daftar penerimanya:
· Pegawai Negeri Sipil (PNS)
· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
· Prajurit TNI
· Anggota Polri
· Pejabat negara
· Pensiunan
· Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda.
Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN. Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD.
Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah juga bakal menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah," bunyi aturan tersebut.
(Kompas)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini