TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang menggemparkan publik setelah diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan.
Pelaku diketahui bernama Tripita Lestari (21), yang diduga membuang jenazah bayi di rumahnya yang berada di kawasan Hatakeyama, Kota Fukaya, Jepang, pada Desember 2025.
Bayi tersebut diduga merupakan anak yang baru saja dilahirkan oleh pelaku sendiri. Polisi menduga peristiwa itu terjadi di rumah pelaku sebelum akhirnya jenazah bayi disembunyikan dalam sebuah kardus dan dibungkus plastik.
Saat ditemukan, kondisi jenazah bayi berada di dalam kardus yang diletakkan di salah satu area rumah. Temuan itu langsung menjadi perhatian pihak kepolisian setempat yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi Jepang menerima laporan dari seorang pria asal Indonesia pada 20 Mei 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya aparat bergerak cepat melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dua hari setelah laporan masuk, tepatnya pada 22 Mei, polisi berhasil menemukan jenazah bayi tersebut di lokasi yang telah disebutkan dalam laporan awal. Penemuan ini kemudian memperkuat dugaan adanya tindak pidana yang melibatkan pelaku.
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Tol Yasmin Bogor, Ayah Angkat Ungkap Firasat Tak Enak Sebelum Tragedi
Setelah proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada Tripita Lestari sebagai terduga pelaku. Ia kemudian diperiksa secara intensif hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saya menyembunyikan bayi karena takut dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja dan takut ditangkap polisi,” ujar Tripita dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).
Pengakuan tersebut menjadi salah satu kunci dalam mengungkap motif di balik tindakan yang dilakukan. Dari keterangan awal, pelaku mengaku diliputi ketakutan kehilangan pekerjaan sehingga mengambil keputusan yang berujung fatal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Jepang belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab kematian bayi maupun kondisi saat proses kelahiran terjadi. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut.
Sementara itu, diketahui bahwa Tripita Lestari datang ke Jepang pada Oktober 2025 dengan menggunakan visa Tokutei Ginou 1 sebagai pekerja. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Siti M)