Titik Dapur MBG Diduga Diperjualbelikan di Batam Rp 200 Juta, BGN Minta Masyarakat Waspada
Tim TribunTrends May 25, 2026 11:52 AM

TRIBUNTRENDS.COM -- Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial HH (35) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus dugaan penipuan itu bermula pada Minggu (1/3/2026). Saat itu, korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

Dalam komunikasi tersebut, HM menawarkan dua titik dapur MBG dengan harga Rp 200 juta untuk setiap lokasi.

“Komunikasi melalui sambungan telepon ini kemudian berlanjut dengan penandatanganan kerja sama di kantor salah satu notaris yang berada di Bengkong,” kata Fadli saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Setelah proses penandatanganan kerja sama dilakukan, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 400 juta ke rekening HM untuk pembelian dua titik dapur Program Makan Bergizi Gratis di Batam.

Transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap pembayaran. Korban mentransfer Rp 250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp 150 juta melalui rekening Bank BNI.

Namun setelah uang diserahkan, operasional dapur MBG yang dijanjikan ternyata tidak kunjung berjalan sesuai kesepakatan awal.

Korban kemudian meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Akan tetapi, permintaan itu justru diarahkan kepada seorang pria berinisial RD (38) yang menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026.

KASUS DAPUR MBG - Polresta Barelang mengungkap dugaan jual beli titik SPPG Program MBG di Kota Batam. (Tribunnews Bogor/Kompas.com/Kompas.com)

“Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan kepada korban,” ujar Fadli.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut, yakni HM (40), RD (38), OM (41), dan I (39).

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya diketahui telah mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2025.

Namun hingga kini, seluruh pengajuan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi oleh pihak terkait.

“Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Rumitnya Urus MBG, Universitas Negeri Malang Tegaskan Tak Mau Ikut-Ikutan Operasional SPPG

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Polda Kepulauan Riau akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut Sony Sonjaya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis,” ujarnya.

Sony Sonjaya juga mendukung langkah hukum yang dilakukan Polresta Barelang dalam mengusut dugaan penipuan tersebut.

Ia menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun.

“BGN bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan,” katanya. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.