TERPOPULER KALSEL- Kondisi Korban Pelecehan di Tanahlaut dan Pencurian Pisang Berakhir Damai
M.Risman Noor May 25, 2026 11:52 AM

Satu diantaranya mengenai kondisi bocah 13 tahun di Tanahlaut menjadi korban kekerasan seksual.

Pendampingan intensif ilakukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanahlaut (Tala) terhadap perempuan belia 13 tahun korban dugaan kekerasan seksual.

Lebih miris lagi pelakunya sudah lanjut usia berusia 77 tahun.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Senin 25 Mei 2026, Bertahan Jelang Idul Adha 1447 H

Baca juga: Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan, Rusli- Syairi Tinjau dan Panen Raya Padi di Pulaulaut Timur 

1. Kondisi Bocah Korban Pelecehan

Bocah 13 tahun korban kekerasan seks di Tanahlaut Kalsel, kondisinya Sangat Drop

Kasus yang cukup menyentak publik di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, ini sekarang sedang ditangani aparat kepolisian di daerah ini. 

Sebagai informasi, Minggu (24/5/2026), pelaku telah ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tanahlaut pada 11 Mei lalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang lelaki lanjut usia (lansia) yang telah berumur 77 tahun.

Pemkab Tala melalui dinas teknis melakukan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban yang disebut mengalami trauma berat setelah menjalani proses medis akibat keguguran.

“Yang pertama kami lakukan adalah pendampingan psikologis untuk mengetahui kondisi korban sekaligus kebutuhan apa saja yang harus difasilitasi,” ujar Pahimah.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tanahlaut dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kerahasiaan identitas korban.

Kondisi korban drop dan dalam keadaan trauma berat. Apalagi hingga hamil delapan bulan dan janin meninggal dalam kandungan sehingga korban yang masih belia harus menjalani tindak medis yaitu kuretase. 

Kedua orangtua korban juga broken home. Pascacerai, orangtuanya menitipkannya pada saudara di Kecamatan Batibati. Sedangkan saudara kembar korban, ikut sang ibunda di Kabupaten Baritokuala (Batola).

Baca juga: Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Bocah 13 Tahun di Tanahlaut Alami Trauma Berat

2. Pencurian Pisang Berakhir Damai

Nasib pencuri satu tandan pisang di Mabuun Tabalong yang tinggalkan sepeda motor.

Sempat kabur meninggalkan sepeda motor setelah ketahuan mencuri 1 tandan pisang di sebuah kebun di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kini pelakunya terungkap.

Pelaku ternyata masih seorang remaja berusia 19 tahun warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kasus pencurian pisang ini kemudian diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dengan mediasi difasilitasi Polsek Murung Pudak.

Mediasi dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo pada Sabtu (23/5/2026) siang dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.

Saat itu pelaku yang merupakan seorang pelajar hadir di Polsek Murung Pudak dengan didampingi orang tuanya.

Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati perkara diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang ditandai dengan surat pernyataan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo membenarkan telah dilakukan mediasi untuk penyelesaian kasus pencurian 1 tandan pisang di Mabuun.

Baca juga: Nasib Remaja 19 Tahun Pencuri Satu Tandan Pisang di Mabuun Tabalong yang Tinggalkan Sepeda Motor

3. Pengancaman dan Pemerasan Mantan Kekasih

Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial ABD (24) setelah dilaporkan melakukan pengancaman dan pemerasan bermodal foto serta video vulgar milik mantan pasangannya, Minggu (17/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara. 

Korban mengaku mendapat ancaman dan pemerasan dari ABD yang mengancam akan menyebarkan foto serta video vulgar ke channel grup Telegram bila tidak diberi sejumlah uang.

Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 11 juta.

 "Ditransfer sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 3 hari," ujar Ipda Tri Pebriana Putra.

Dari keterangan korban, hubungan keduanya sempat dekat pada 2023 lalu. Saat itu mereka menjalani HTS (hubungan tanpa status) dan bertukar foto serta video vulgar. (banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.