TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang lansia bernama Wayan Patra (66) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh jenazyang sudah membusuk di atas sofa kamar rumahnya di Jalan Penyaringan No. 9 B, Banjar Penyaringan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban yang diketahui berstatus cerai hidup tersebut diperkirakan telah mengembuskan napas terakhirnya beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan akibat tercium bau menyengat dari dalam kamarnya.
Penemuan jasad pria kelahiran 31 Desember 1960 ini bermula saat seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ni Nyoman Roni sedang melakukan aktivitas bersih-bersih di halaman rumah sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Healing di ODTW Karangsewu Gilimanuk Bali, Nikmati Pemandangan Padang Savana Hingga Gunung
Saat melintas di dekat kamar korban, Nyoman Roni mendadak mencium aroma busuk yang sangat tajam dan menyengat hidung.
Kecurigaannya semakin menguat ketika ia melihat kawanan lalat beterbangan keluar masuk melalui celah jendela kamar korban.
Baca juga: Persib Hattrick Juara Liga Indonesia, Bobriki: Momen Langka Dalam Sepak Bola Indonesia
Merasa takut dan khawatir terjadi sesuatu yang buruk, ia langsung menghubungi Kepala Dusun (Kadus) Penyaringan, I Made Yudi Arnata (44), untuk meminta bantuan.
Mendapat laporan dari warganya, I Made Yudi Arnata yang saat itu sedang berada di Kantor Desa segera bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, sang Kadus bersama Nyoman Roni mencoba mendekati kamar tersebut. Bau busuk pun tercium semakin pekat bahkan dari jarak yang cukup kejauhan.
Atas permintaan Nyoman Roni yang didera rasa takut, Made Yudi memberanikan diri membuka pintu kamar korban secara perlahan.
"Saat pintu terbuka, mereka mendapati Wayan Patra sudah terbujur kaku tak bernyawa di atas sofa dengan kondisi fisik yang mulai mengalami pembusukan secara merata," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi kepada Tribun Bali, pada Senin 25 Mei 2026.
Mereka kemudian langsung keluar ruangan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Denpasar Selatan guna melakukan olah TKP.
Iptu Azel menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan identifikasi medis dari Tim Inafis Polresta Denpasar, posisi kepala korban saat ditemukan.
"Korban mengarah ke arah timur, kedua tangan berada tepat di samping badan, serta kedua kaki menjulur ke arah barat dengan kondisi kaki kanan agak menekuk ke samping," bebernya..
Korban ditemukan dalam kondisi bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam.
Iptu Azel menegaskan bahwa dari pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim Inafis di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya indikasi ataupun tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Memang terdapat luka lecet pada bagian kaki kanan, namun luka tersebut diduga kuat muncul akibat benturan ketika korban terjatuh dari posisinya sebelum meninggal dunia.
Di samping itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti medis di dalam kamar korban yang memperkuat dugaan bahwa korban menderita penyakit kronis sebelum meninggal dunia.
"Hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polresta Denpasar menyatakan nihil ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," tutur dia.
Di dalam kamar korban, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol obat Acitral, dua buah suntikan insulin, satu pepel obat Diapet, dan satu butir obat Spasminal.
"Berdasarkan temuan obat-obatan tersebut serta kondisi di TKP, diperkirakan korban meninggal dunia secara wajar karena sakit yang dideritanya," ujar Iptu Azel.
Lebih lanjut, Iptu Azel mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi-saksi di lingkungan tempat tinggalnya, Wayan Patra diketahui memiliki riwayat medis yang cukup berat sejak setahun terakhir, yakni penyakit diabetes dan tuberkulosis (TBC).
Faktor kesehatan ini diduga menjadi pemicu utama kematian korban, terlebih lagi korban selama ini diketahui menjalani kehidupan sehari-hari secara mandiri tanpa ada keluarga dekat yang mendampingi di dalam rumah tersebut.
"Keterangan dari para saksi di lapangan menerangkan bahwa korban memang memiliki riwayat sakit diabetes dan TBC sekitar sejak satu tahun yang lalu," jelasnya.
Berdasarkan catatan kewilayahan dan informasi yang kami himpun, korban ternyata sudah tinggal di TKP seorang diri selama kurang lebih 20 tahun terakhir pasca berstatus cerai hidup.
Proses evakuasi jasad korban berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari kepolisian. Sekitar pukul 17.35 WITA, Tim Inafis Polresta Denpasar menyelesaikan prosedur olah TKP secara mendalam.
Tak lama berselang, tepatnya pada pukul 17.45 WITA, jasad Wayan Patra dievakuasi oleh Ambulans Pantastis dari Pos Juanda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar untuk dibawa langsung menuju Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar. (*)