Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua primer
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun.
Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.
Serta, Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Sekaligus Broker Penerimaan THL Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.
Ia mengatakan bahwa tiga terdakwa sengaja memasukkan 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.
Bahkan para terdakwa juga mengeluarkan SK untuk pembayaran Gaji THL, padahal diketahui jika rasio keuangan di Perumda Thirta Hidayah tidaklah cukup, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa pada intinya perbuatan dari tiga terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap," ujar dia.
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun.
Untuk terdakwa lainnya yaitu Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Serta, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan PHL yaitu Eki Hermanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan UP Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.
Arif mengatakan, untuk hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.
Berdasarkan hasil perhitungan diketahui total uang gratifikasi yang diterima dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp5,5 miliar.





