Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DPW dan RVL selaku aparatur sipil negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi DPW sempat menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Depok dan RVL sempat menempati posisi Panitera PN Depok. Adapun, keduanya saat ini sudah ditugaskan ke PN lain.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK memanggil seorang ASN berinisial ISF dan pihak swasta berinisial OUW sebagai saksi kasus tersebut. ISF saat ini disebut menjabat posisi Analis Perkara Peradilan PN Depok.

Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026, melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Mereka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain perkara suap, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.