Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Kementerian Perhubungan berinisial ARA, HMA, dan HKI untuk menjadi saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Pemeriksaan atas nama ARA, HMA, dan HKI selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan ketiga ASN Kemenhub tersebut diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ARA merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, HMA sempat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda, serta HKI adalah Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.