TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku jaringan pencurian Sepeda motor (Curanmor).
Pelaku berinisial E, usia 36 tahun asal Kecamatan Pasirian. Polisi mengamankan maling tersebut di tengah jalan kawasan Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengungkapkan tersangka bersama temannya mencuri sepeda motor Honda Scoppy yang terparkir di Puskesmas Kecamatan Sumbersuko.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih yang diambil (pelaku) dari Puskesmas Sumbersuko," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Pria Asal Bondowoso Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Panarukan Situbondo
Menurutnya, barang bukti tersebut disembunyikan oleh penadah yang berada di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
"Barang bukti disembunyikan di areal perkebunan daerah Karangbayat Kabupaten Jember. Pelaku ini menurut keterangan sementara beroperasi di area parkir Puskesmas Sumbersuko," kata Suprapto.
Suprapto mengungkapkan, penangkapan maling tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka kasus curanmor lain yang sebelumya telah diamankan.
Kronologi kejadian pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2025. Kata dia, ketika korban seorang perawatan Puskesmas memarkirkan sepeda motor Honda scoopy sekira pukul 13.00 waktu setempat.
"Di teras ruang IGD puskesmas Sumbersuko dalam keadaan terkunci stir yang kemudian ditinggalkan untuk beraktifitas didalam ruang IGD," ungkapnya.
Sekira pukul 16.30 usia korban beraktifitas di IGD. Kata dia, perawat tersebut terkejut sebanyak kendaraan roda duanya tidak ada di tempat parkir.
"Kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV Nampak dalam visual CCTV pukul 16.03 WIB, sepeda motor milik korban diambil oleh orang lain," ucap Suprapto.
Berdasarkan rekaman camera pengawas di Puskesmas. Suprapto mengungkapkan pelaku membonceng tersangka lain berinisial AF mengunakan sepeda motor Honda Vario mendatangi tempat kejadian perkara.
"Kemudian serang pelaku tetap berada di sepeda motor dengan menghadap ke selatan. Sedangkan seorang lainnya berjalan masuk keareal teras IGD," ucapnya.
Setalah itu, lanjut dia, tersangka AF itu memasukan palsu kedalam lubang kunci sepeda motor milik korban, dan mengerjakan gerakan hingga rumah kunci kendaraan tersebut rusak.
Baca juga: Usai Keracunan dan Kebakaran, Pemkab Jember Rekomendasikan Penutupan 2 Dapur MBG
"Lubang kunci rusak dan aliran listrik pada starter sepeda motor dalam tersambung," bebernya.
Kemudian, lanjut dia, pelaku tersebut mendorong sepeda motor sejauh 5 meter dari area IGD Puskesmas, lalu menyalakan mesin kendaraan.
"Dan langsung membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban kearah utara. Adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta," bebernya.
Oleh karenanya, Suprapto menjerat, tersangka dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)