Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi rekrutmen 117 pegawai harian lepas (THL) dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, terdakwa Samsu Bahari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, pembacaan putusan berlangsung secara bergantian terhadap tiga terdakwa, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku mantan Kepala Bagian Umum periode 2022 hingga Juli 2024, serta Eki Hermanto yang menjabat sebagai mantan Kasubag Pengganti Water Meter sekaligus disebut berperan sebagai broker penerimaan THL.
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sesuai besaran keuntungan yang dinikmati dalam perkara korupsi penerimaan THL tersebut.
Untuk terdakwa Samsu Bahari, hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya itu, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara korupsi penerimaan THL yang menyita perhatian publik Kota Bengkulu.
Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Bersalah
Sementara itu, terdakwa Yanwar Pribadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana pokok, Yanwar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp510 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan terdakwa Eki Hermanto yang dalam persidangan disebut berperan sebagai perantara atau broker penerimaan THL juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim turut menghukum Eki Hermanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan sejumlah tuntutan maksimal yang biasa dijatuhkan dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian besar.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini telah terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Demikianlah pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Rekrutmen 117 THL
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa secara sengaja memasukkan sebanyak 117 tenaga harian lepas ke lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tanpa memperhatikan ketentuan dan kebutuhan perusahaan.
Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya praktik permintaan sejumlah uang kepada para saksi yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga harian lepas tersebut.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh para terdakwa meskipun kondisi keuangan perusahaan daerah saat itu tidak memadai untuk menanggung tambahan beban belanja pegawai.
Bahkan, Samsu Bahari selaku direktur tetap menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pembayaran gaji para tenaga harian lepas tersebut.
Padahal, rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah diketahui tidak mencukupi untuk mendukung penambahan pegawai dalam jumlah besar.
Akibat kebijakan tersebut, perusahaan daerah mengalami tekanan keuangan yang kemudian berdampak pada kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tanggapan Kejaksaan
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh perbuatan yang didakwakan terhadap tiga terdakwa dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Menurutnya, Kejati Bengkulu akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap,” tegas Arief.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini