Pemkot Gorontalo Siapkan Regulasi Retribusi UMKM, Indra Gobel Minta Disperindag Data Pelaku Usaha
Fadri Kidjab May 25, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Adhan Dambea meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera menyiapkan regulasi terkait penarikan retribusi terhadap sejumlah UMKM.

Hal itu disampaikan Adhan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (25/5/2026).

Namun menurut Adhan, pemerintah perlu lebih dulu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sembari menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan kawasan sentral UMKM.

“UMKM ini juga perlu dibuatkan perdanya. Kawasan sentral bikin dulu perda, artinya paling tidak mendahului perda kita bikin dulu perwako,” kata Adhan.

Ia mencontohkan UMKM yang perlu dikenakan tarif adalah yang menempati kawasan sentral dan kawasan Panjaitan. Saat ini memang para pelaku UMKM itu belum dikenakan pungutan tertentu.

“Misalnya sentral sudah dikenakan, Pandjaitan sudah dikenakan. Biarlah Rp10 ribu satu malam atau mungkin Rp 5 ribu,” ujarnya.

Namun demikian, Adhan menegaskan seluruh pungutan harus memiliki dasar aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Karena kalau tidak ada aturan itu kita bisa dikenakan pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan pendataan UMKM di Kota Gorontalo sebagai langkah awal penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Indra, database UMKM menjadi penting agar pemerintah mengetahui jumlah pelaku usaha yang nantinya akan dikenakan retribusi secara resmi.

“Disperindag mendata. Pada saat kajian dari Biro hukum sudah jelas dan ditemukan bukan pungli dan ditambah database UMKM di Kota Gorontalo ada, nah gampang melaksanakannya,” kata Indra.

Ia mengatakan pemerintah saat ini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan regulasi dan pendataan agar penerapan retribusi dapat berjalan tertib.

“Seiring berjalannya waktu, database sudah ada, pihak hukum sudah siap, kapan kita bisa mulai, kita berpacu waktu,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, hingga akhir tahun 2024 jumlah pelaku UMKM telah mencapai 15.785 unit.

Baca juga: Tunggakan TGR Kontraktor di Kota Gorontalo Capai Rp51 Miliar, Adhan Dambea Ancam Lapor Polisi

TUNGGAKAN TGR -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai wartawan, Senin (25/5/2026). Pemkot memberi ultimatum kepada para kontraktor yang masih menunggak TGR.
TUNGGAKAN TGR -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai wartawan, Senin (25/5/2026). (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Dari jumlah tersebut, usaha mikro mendominasi dengan total 12.220 unit, disusul usaha kecil sebanyak 3.170 unit, dan usaha menengah sebanyak 395 unit.

Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 2019, sektor mikro telah tumbuh lebih dari 40 persen dari 8.770 unit menjadi lebih dari 12 ribu unit.

Berdasarkan rekapitulasi data usaha mikro per kecamatan, Kecamatan Kota Selatan menempati urutan tertinggi dengan 1.655 unit usaha mikro, diikuti oleh Dungingi dengan 1.622 unit.

Posisi ketiga ditempati oleh Kecamatan Hulonthalangi dengan 1.508 unit, kemudian Kota Timur dengan 1.451 unit.

Sementara itu, Kecamatan Kota Utara mencatat jumlah terendah dengan 913 unit usaha mikro, diikuti oleh Sipatana (1.143 unit) dan Kota Tengah (1.270 unit). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.