87 Ribu Kasus Lakalantas, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Layanan
Joseph Wesly May 25, 2026 03:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Angka kasus kecelakaan lalu lintas cukup tinggi mencapai 87 ribu pada tahun 2025. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja berkolaborasi untuk percepat penjaminan kecelakaan kerja.

Bentuk kolaborasi itu dengan meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan di Rumah Sakit Primaya Karawang pada Senin (25/5/2026).

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

"Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi," katanya pada Senin (25/5/2026).

Integrasi Aplikasi Percepat Proses Penjaminan

Untuk itu, kata Saiful, peluncurkan intergrasi aplikasi penjaminan ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.

"Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada peserta dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan," kata dia.

Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja," ujarnya.

"Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” ujar Saiful.

Perlindungan Pekerja Sejak Berangkat hingga Pulang Kerja

Saiful turut menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambah dia.

Jasa Raharja Dukung Integrasi Perlindungan Negara

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

"Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.

1.624 PLKK Dapat Akses Aplikasi Terintegrasi

Integrasi aplikasi tersebut turut memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.

Dengan launching yang dilaksanakan hari ini, maka sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja, dapat mengakses aplikasi terintegrasi ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN), Muttaqien yang juga hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi sinergi antara kedua institusi dalam menghadirkan layanan lebih baik dan efisien.

"Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya,"terang Muttaqien.

Kampanye Safety Riding untuk Pekerja

Kegiatan launching turut dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye Safety Riding sebagai bagian dari penguatan program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.