SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, sehat dan ramah bagi seluruh pelanggan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lingkungan stasiun, maupun selama perjalanan kereta api.
Komitmen KAI itu mendapat apresiasi melalui penghargaan ICTOH Award 2026 dari Indonesian Conference on Tobacco Control, sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi perusahaan dalam mendukung lingkungan transportasi publik bebas asap rokok.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Dr Tara Singh Bam kepada Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat.
Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KAI untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang tidak hanya mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan bebas asap rokok. KAI meyakini bahwa transportasi publik tidak hanya menjadi sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun budaya hidup sehat,” ujar Daniel, Senin (25/5/2026).
Sejak tahun 2012, KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh perjalanan kereta api dan area stasiun.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan serta aturan internal perusahaan yang melarang aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektronik atau vape di area transportasi publik.
Berbagai langkah juga dilakukan untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, antara lain:
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan, pelanggan yang kedapatan merokok di atas kereta api dapat dikenai sanksi berupa penurunan di stasiun terdekat tanpa pengembalian bea tiket.
Hingga Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya tercatat telah menurunkan puluhan penumpang yang terbukti melanggar aturan larangan merokok selama perjalanan.
Selain pengawasan langsung, KAI juga aktif melakukan edukasi kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi.
Sosialisasi dilakukan lewat media sosial, pengumuman di stasiun dan kereta api, hingga edukasi langsung oleh petugas kepada penumpang.
Menurut Daniel, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai penyedia transportasi publik modern dan terpercaya.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan selama perjalanan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Disiplin dan kepedulian setiap pelanggan menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, sehat dan layak bagi seluruh pengguna jasa, termasuk anak-anak dan lansia,” tambahnya.
KAI juga mendukung tema ICTOH 2026 yakni “Ungkap Adiksi Tembakau dan Nikotin untuk Indonesia Sehat.”
Tema tersebut dinilai menjadi pengingat, bahwa menciptakan lingkungan sehat membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
“Melalui penghargaan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap semangat untuk terus menghadirkan layanan transportasi publik yang sehat, berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin kuat,” tutup Daniel.