TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DI Yogyakarta, dan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menyikapi kejadian organisasi massa yang membubarkan kegiatan ibadah jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada Minggu (24/5/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengaku bahwa secara prinsip pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk beribadah sesuai agama masing-masing.
"Untuk (solusi) jangka pendek kita cooling down dulu fasilitasi ke tempat ibadah terdekat bagi yang membutuhkan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (25/5/2026).
Selain itu, pihaknya akan mencari jalan yang paling baik menyesuaikan regulasi mendirikan tempat ibadah.
Apabila suatu agama akan mendirikan tempat ibadah, pada prinsipnya pemerintah akan memberikan pelayanan dan memproses perizinan selama agama tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Viral Ormas di Bantul Bubarkan Kegiatan Ibadah Jemaah GMS, Tanggapan Kesbangpol dan Pendeta
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Deni Ngajis Hartono, berujar, pada tahun 2025, umat GMS juga pernah menggelar peribadatan dengan menyewa sebuah ruangan di salah satu hotel di Kapanewon Sewon. Saat itu pula, umat GMS pernah didatangi oleh Ormas, namun kemudian kasus mereda.
Dikarenakan ruangan hotel yang disewa itu mahal, sehingga umat pindah beribadah di salah satu bangunan di Padukuhan Glugo. Sebelum pindah, bangunan itu pernah direnovasi.
"Nah permasalahan muncul hingga adanya Ormas yang membubarkan paksa kegiatan peribadatan tersebut," jelas Deni.
Kala itu, umat GMS menggunakan bangunan untuk kegiatan peribadatan berpegangan kepada Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY yang telah dikantonginya.
"Jadi umat GMS itu punya persepsi bahwa ketika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag sudah boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun, persepsi tersebut beda dengan Ormas yang membubarkan peribadatan, sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," urainya.
Terpisah, Yayasan LKiS menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan intimidasi dan tekanan yang dialami jemaat GMS Sewon saat menjalankan ibadah.
Direktur Yayasan LKiS, Tri Noviana, berujar, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan massa, maupun tindakan yang menghalangi warga menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, terlebih Ketika dilakukan dengan cara-cara yang mengambil alih kewenangan negara," ucap dia.
Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan dan menjamin hak ibadah jemaat tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai, dan tanpa rasa takut.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang berkembang, jemaat GMS Sewon selama ini telah berupaya menjalankan aktivitas ibadah secara damai dan tertib.
Perpindahan lokasi ibadah ke bangunan yang digunakan sementara dilakukan di tengah proses administrasi yang masih berjalan.
"Dalam konteks tersebut, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui tekanan atau mobilisasi kelompok tertentu," ujarnya.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini bergerak dalam isu demokrasi, hak warga negara, dan ruang kebebasan sipil, Yayasan LKiS menyerukan menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas agama maupun keyakinan.
Selain itu, pihaknya mendorong Pemkab Bantul untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, dialogis, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan persekusi dan vigilantisme yang mengganggu ketertiban serta hak konstitusional warga negara.
Pihaknya juga berharap kepada aparat keamanan untuk menjamin hak ibadah jemaat GMS Sewon tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai, dan tanpa tekanan hingga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan komunitas lintas iman untuk menjaga ruang hidup bersama yang damai, inklusif, dan menghormati keberagaman.
"Kami menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila negara mampu melindungi kelompok rentan dan minoritas dari tekanan mayoritas," tutupnya.(nei)