TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 pada Senin (25/5/2026).
Dikutip dari siaran pers panitia SNPMB 2026, sebanyak 86.118 peserta pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinyatakan lolos SNBT 2026.
Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 39.662 pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT dan berstatus eligible KIP Kuliah.
Sehingga, terdapat 46.456 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNBT, namun tidak berstatus eligible KIP Kuliah.
Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) juga tercatat menerima mahasiswa eligible KIP Kuliah dalam jumlah besar melalui jalur SNBT tahun ini.
Universitas Negeri Medan menjadi kampus dengan jumlah penerima KIP Kuliah terbanyak, yakni mencapai 1.754 peserta.
Posisi berikutnya ditempati Universitas Negeri Padang dengan 1.418 peserta dan Universitas Nusa Cendana sebanyak 1.289 peserta.
Data ini menunjukkan tingginya akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu di berbagai daerah Indonesia.
Selain PTN di Pulau Jawa, sejumlah kampus di wilayah timur Indonesia juga mendominasi daftar penerima mahasiswa KIP Kuliah terbanyak pada SNBT 2026.
Baca juga: 256.369 Peserta Lolos UTBK SNBT 2026, 86 Ribu di Antaranya Pendaftar KIP Kuliah
Berikut daftar 20 PTN penerima mahasiswa KIP Kuliah terbanyak jalur SNBT 2026:
Mengutip laman SNPMB, siswa Pendaftar KIP Kuliah yang mengikuti seleksi masuk PTN jalur SNBT akan memenuhi kriteria Eligible KIP Kuliah dan menjadi Calon Penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Calon Penerima KIP Kuliah selanjutnya dapat dinyatakan sebagai Penerima KIP Kuliah setelah:
Setelah menerima daftar Siswa Pendaftar KIP Kuliah yang lulus seleksi masuk PTN jalur SNBT dan memenuhi kriteria Eligible KIP Kuliah, selanjutnya Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi diharapkan dapat membantu proses registrasi ulang bagi siswa pendaftar KIP Kuliah yang lulus seleksi masuk PTN melalui jalur SNBT, namun tidak memenuhi kriteria eligible KIP Kuliah.
Bantuan tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Bentuk dukungan yang dapat diberikan antara lain penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kategori UKT 1 atau UKT 2.
Selain itu, perguruan tinggi juga dapat mengupayakan pemberian pembiayaan melalui skema beasiswa lainnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)