TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait gugatan yang meminta Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juni 2026, MK akan mendengarkan keterangan langsung dari pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Agenda persidangan tersebut tertuang dalam surat panggilan sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam surat itu disebutkan sidang pleno lanjutan akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, dengan agenda “Mendengar Keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (V)”.
Perkara tersebut diajukan Christian Adrianus Sihite bersama dua pemohon lain, yakni Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.
Kepada Tribunnews.com, Syamsul Jahidin menjelaskan materi gugatan mereka.
"Kami menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Kami pemohon meminta agar ketentuan itu dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri atau Kementerian Dalam Negeri," jelasnya pada Senin (25/5/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka ruang intervensi kekuasaan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum dan pemilu.
Mereka juga mengaitkan posisi Polri di bawah Presiden dengan potensi perlakuan berbeda terhadap pihak oposisi maupun kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Baca juga: Menko Polkam Tepis Wacana Polri di Bawah Kementerian, Djamari Chaniago: Belum Ada
Namun, dalam sidang sebelumnya yang digelar 13 Mei 2026, Pemerintah dan DPR RI secara tegas menolak dalil para pemohon dan mempertahankan posisi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang di MK menyatakan pengaturan dalam Pasal 8 UU Polri telah memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, posisi langsung di bawah Presiden diperlukan untuk menjamin efektivitas koordinasi, komando, serta pertanggungjawaban institusi kepolisian.
“Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum,” demikian keterangan pemerintah dalam persidangan MK.
Pemerintah juga menegaskan dalam sistem presidensial tidak semua lembaga negara harus ditempatkan di bawah kementerian.
Menurut pemerintah, praktik ketatanegaraan Indonesia mengenal sejumlah lembaga non-kementerian yang langsung berada di bawah Presiden untuk menjalankan fungsi strategis tertentu.
Posisi Polri dinilai merupakan implementasi Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Selain pemerintah, DPR RI juga menyampaikan sikap serupa.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian penting dari agenda reformasi pasca-1998, terutama dalam pemisahan Polri dari TNI.
Menurut DPR, menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan mengaburkan rantai pertanggungjawaban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban,” kata Hinca.
DPR juga menilai perubahan posisi Polri ke bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem anggaran, hingga efektivitas operasional kepolisian.
Bahkan DPR mengutip Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal guna menjaga independensi dan profesionalisme kepolisian.
Polemik mengenai posisi Polri sebenarnya telah mencuat sejak awal 2026.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk buku yang terdiri 3.000 halaman.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan salah satu poin dalam rekomendasi adalah tidak ada kementerian kepolisian atau institusi Polri di bawah kementerian.
Dengan begitu, kedudukan institusi Polri tetap langsung berada dibawah Presiden.
"Kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian Kepolisian. Atau meletakkan Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," ujarnya, Selasa (5/5/26).
Ia menyebutkan, dalam rekomendasi juga membahas penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di mana kewenangannya diperluas dengan keputusan yang bersifat mengikat.
Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh Kapolri.
Menko Yusril mengatakan, perluasan dari kewenangan Kapolri akan berdampak kepada revisi Undang-Undang Kepolisian. Pemerintah pun akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tugas Pak Menko Mas Supratman tugas kami semualah untuk mendraft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU kepolisian. Yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi dalam di luar tugas tugas kepolisian nanti akan ditegaskan dalam Undang-Undang," ungkapnya.
(*)