Resmi, MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Gagal Ikut Pemilu
Nathanael MoerRahardian May 25, 2026 09:42 PM

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan baru terkait hak politik perempuan di parlemen.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026).

MK memutuskan partai politik didiskualifikasi dari daerah pemilih jika tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Ketentuan diskualifikasi tersebut tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan jika keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik dalam pemilihan umum.

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Mario Christian Sumampow

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.