Terendus Petugas, Fortuner Bawa 8 Karung Getah Pinus Diduga Ilegal di Aceh Tengah Berhasil Diamankan
Sri Widya Rahma May 25, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Tim KPH Wilayah VI Aceh berhasil menggagalkan upaya pengangkutan getah pinus yang diduga ilegal di jalan lintas nasional Takengon-Isaq, tepatnya di kawasan Desa Kute Robel, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kendaraan SUV jenis Toyota Fortuner untuk mengangkut komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) tersebut.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Wujudkan Mimpi Rumah Layak Huni untuk Mak Saidah

Delapan Karung Getah Pinus Diamankan

Kepala UPTD KPH Wilayah VI Aceh, Cut Regina SP MM, melalui Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan, Kasfuddin S Hut, mengonfirmasi bahwa penghadangan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi, tim KPH menemukan barang bukti berupa delapan karung getah pinus tanpa dokumen resmi di dalam mobil  yang dikemudikan seorang pria berinisial M.

Kasfuddin menjelaskan, informasi awal mengenai adanya pengangkutan ilegal ini diperoleh dari salah satu perusahaan (PT) yang bergerak di bidang produksi getah pinus di Aceh Tengah. 

Dikatakan, saat hendak ditindak, proses di lapangan sempat diwarnai ketegangan. 

Terduga pelaku berkilah bahwa getah pinus tersebut baru saja dibelinya dan hendak dibawa pulang.

“Menurut pengakuan dari M, getah tersebut baru dibeli dan rencananya dibawa ke rumahnya. Sempat terjadi ribut (dengan petugas di lapangan), akhirnya kita selesaikan dengan membawanya ke polres, agar di sana nanti penyelidikannya,” ujar Kasfurdin.

Untuk menghindari situasi keributan yang berlarut, pihak KPH Wilayah VI Aceh kemudian mengiring kendaraan beserta pengemudi dan barang bukti ke Polres Aceh Tengah.

Langkah tersebut dilakukan untuk proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Kita tunggu saja nanti perkembangan pendalaman dari polres,” tambahnya.

Baca juga: Warga Aceh Tengah Padati Pasar Inpres Jelang Meugang Idul Adha 2026, Harga Daging Rp 180 Ribu/Kg

Polisi Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Secara terpisah, Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir SH MH, kepada wartawan TribunGayo.com pada Senin (25/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan pengangkutan getah pinus ilegal tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah juga membenarkan penangkapan tersebut.  

Mufakhir mengatakan saat ini Polres Aceh Tengah tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi guna mengetahui asal-usul getah pinus ilegal tersebut serta jaringan yang terlibat di dalamnya.   

“Iya bang, masih kita dalami penyelidikan nya bang ,” katanya melalui WhatsApp singkat.

Terkait barang bukti berupa getah delapan karung getah pinus dan kendraan yang digunakan, sertda pengemudi masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.  

“Masih kita dalami bang,” singkatnya. (*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tengah Besok 24 Mei 2026, Waspada Petir Hampir di Seluruh Kecamatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.