BNNK Banyumas Ajak Masyarakat Lawan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu 
rival al manaf May 25, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mencatat, penyalahgunaan obat-obatan saat ini menjadi ancaman serius bagi kalangan pelajar dan generasi muda. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Kombes Pol Iwan Irmawan dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Senin (25/5/2026).

Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Kombes Pol Iwan Irmawan mengatakan, berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 106 kasus dengan 133 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Banyumas. 

Baca juga: Pesta Rakyat HUT Kota Semarang Berlangsung Meriah di Simpang Lima

Baca juga: BAZNAS, Pemkab Tegal, dan UIN Walisongo sinergi berdayakan masyarakat lewat Balai Ternak

Jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia menilai, hal itu menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan bersama. 

"Jumlah barang bukti terbanyak dari kasus psikotropika sebanyak 32 persen, disusul obat daftar G sebanyak 27 persen. Ini menunjukkan permasalahan penyalahgunaan obat yang masih marak di Banyumas," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Iwan, obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam masih menjadi jenis obat yang paling banyak disalahgunakan oleh pelajar. 

Berdasarkan data rehabilitasi, usia pertama kali mencoba obat terlarang ditemukan mulai usia 12 tahun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan, stres dan depresi.

"Termasuk merenurunnya prestasi belajar, rusaknya hubungan keluarga dan sosial, hingga memicu tindak kriminalitas," jelasnya. 

Kombes Pol Iwan mengatakan, BNN Kabupaten Banyumas terus mengoptimalkan layanan rehabilitasi rawat jalan, rawat inap, serta Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). 

Hal itu menjadi bentuk komitmen dalam penanganan permasalahan tersebut.

"Pelaksanaan penyuluhan P4GN dan tes urine deteksi dini juga kami terus gencarkan di lingkungan sekolah, instansi pemerintah, dan masyarakat," ungkapnya. 

Kombes Pol Iwan mengatakan, pentingnya peran aktif masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia turut mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekitar, memilih pergaulan yang positif, berani mengatakan tidak pada narkoba, serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

"Melalui Program Ananda Bersinar, BNN Kabupaten Banyumas berupaya membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Banyumas Bersinar atau Banyumas Bersih dari Narkoba," pesannya.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut Kepala BPOM Banyumas, Gidion menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi terkait penggunaan obat-obatan tertentu di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.

Kegiatan turut dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.