Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun masuk substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi mengakomodasi keadilan.
Supratman saat ditemui usai rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan perubahan batas usia pensiun anggota Polri diatur agar menyesuaikan dengan revisi undang-undang penegak hukum maupun pegawai negeri sipil lainnya.
"Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun, kok. Ada yang 58 (tahun), ada yang 60 (tahun). Yang fungsional bagi PNS sekarang ada yang 65 (tahun). Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah (menjadi) 60 tahun," katanya.
Menurut Supratman, perubahan batas usia pensiun juga menyesuaikan dengan angka harapan hidup.
Ia meyakini revisi usia pensiun dalam RUU Polri ditujukan untuk menghasilkan personel yang berkualitas.
"Itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita, itu (usia pensiun) juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," katanya.
Di samping itu, Menkum menampik anggapan bahwa perubahan ini akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Ia menegaskan jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
"Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung presiden. Jadi, itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan," tuturnya.
DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU Polri. Dalam rapat di Senayan pada Senin, Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sama-sama menyatakan penyesuaian batas usia pensiun masuk substansi revisi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Sementara itu, pemerintah merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional serta berorientasi kepentingan organisasi dan negara.
RUU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman.





