Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan perkara pada sidang pengadilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.
Syarief mengatakan bahwa Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Ia mengatakan bahwa Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, Yeka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya pada Senin pagi, Yeka menghadiri panggilan penyidik pada Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, (diperiksa, red.) OOJ," katanya.
Selain itu, Kejagung telah menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik pada Maret 2026.
Adapun kasus itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.





