Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media, melainkan membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital.
Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan pengaturan tersebut diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum, namun masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital.
"Kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik," kata Wahyudi dalam talkshow uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin.
Menurut ia, konsep tersebut berbeda dengan right to erasure atau hak penghapusan data secara penuh. Dalam right to be forgotten, informasi publik tetap tersedia di media, tetapi tidak lagi mudah ditemukan melalui mesin pencari.
Ia menjelaskan Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM menjadi "katup pengaman" agar pelaksanaan hak tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.
"Dia harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Wahyudi mencontohkan kasus di Jerman mengenai seorang mantan narapidana pembunuhan yang kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas karena identitasnya terus muncul di mesin pencari internet.
"Nah, kemudian pengadilan menetapkan bahwa dia berhak atas right to be forgotten. Tetapi yang dilakukan de-listing, yang dilakukan de-indexing itu di mesin pencarinya," katanya.
Ia menegaskan pengadilan tidak memerintahkan media menghapus pemberitaan, melainkan hanya memerintahkan penyelenggara sistem elektronik mesin pencari untuk menurunkan indeks pencarian atas nama tertentu.
"Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini," ujarnya.
Menurut Wahyudi, mekanisme serupa diharapkan diterapkan di Indonesia dengan menyasar platform mesin pencari, seperti Google, bukan perusahaan media.
"Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) itu langsung memberikan order kepada mesin pencari, 'Google, tolong de-index nama ini dari mesin pencari'," katanya.
Ia menjelaskan informasi terkait individu tersebut tetap dapat diakses apabila publik membuka langsung situs media yang memuat berita lama sehingga fungsi informasi publik tetap terjaga.
Wahyudi menambahkan pengaturan right to be forgotten diperlukan karena aturan dalam Pasal 26 Ayat 3 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 dinilai belum memberikan mekanisme yang jelas dalam penerapannya.
Ia berharap revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak individu, kepentingan publik, dan kebebasan pers di ruang digital.





