Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, memantau langsung proses berjalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama DPRA terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Mualem didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir ke Baleg DPR-RI sebelum rapat berlangsung.
“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” kata Mualem.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, yang ikut hadir dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa rapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DRP Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata dia.
Baca juga: Mualem Minta Dukungan DPR RI Percepat Anggaran Rehab Rekon Periode 2026–2028
Diketahui, secara umum dari tanggapan DPRA yang dibacakan Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi, termasuk pada konsiderans.
Sebelumnya, kata Nurlis, DPRA dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.
Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 poin perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.
“Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.
Sebelumnya, kata dia, Mualem juga telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, dalam pembukaan rapat mengatakan, kehadiran DPRA bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan substansial terhadap materi muatan revisi UUPA yang sedang dibahas di tingkat DPR RI.
“Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh,” kata Ahmad Iman Sukri.
Ia menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja (panja).(*)