Tak Sesuai Fakta Persidangan, JPU Banding Putusan Korupsi Dana Pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung
Rendy Nicko May 26, 2026 12:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyatakan banding atas putusan korupsi dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak.

JPU menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Dalam perkara ini ada 2 terdakwa, yaitu Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak dan Reni Budi Kristanti, staf bagian keuangan.

Baca juga: Dibeli Rp 122 Juta oleh Presiden Prabowo, Sapi Si Tole Punya Sifat Manja

“Untuk Yudi terkait dengan besaran uang pengganti. Sementara untuk Reni terkait pidana badan dan uang pengganti,” jelasnya.

Roni memaparkan, putusan pidana 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada Yudi sama dengan tuntutan JPU.

Namun untuk uang pengganti, majelis hakim memutuskan sebesar  Rp 3,9 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 2,52 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Putusan uang pengganti ini tidak sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.

Sebelumnya hasil audit BPKP, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini  Rp 4,3 miliar.

Sementara pada perkara dengan terdakwa Reni, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis membayar uang pengganti.

Dengan demikian hanya Yudi yang membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, sehingga total uang pengganti dalam perkara ini tidak sesuai dengan total kerugian keuangan negara yang timbul.

“Untuk Reni, uang penggantinya nihil. Menurut JPU ini juga tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Roni.

Sedangkan untuk hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yaitu 5 tahun pidana penjara.

Putusan ringan ini juga menjadi alasan JPU mengajukan banding pada perkara Reni.

“Hari ini batas terakhir menyatakan sikap. Siang tadi kami menyatakan banding,” ucap Roni pada Senin (25/5/2026) sore.

Majelis hakim juga menghukum Yudi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sama seperti tuntutan JPU.

Sementara Reni juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan .

Dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024.

Kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca juga: Jual Rumah demi Obati Istri Sakit Stroke, Warga Puncu Kini Bangkit Berkat Bantuan Bupati Kediri

Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, ada proses negosiasi sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.

Tersangka Reni memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

Berdasar hasil audit, selama 3 tahun modus ini dijalankan telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.